Gagasan Apdesi Tak Masuk Akal, Pabdesi Jatim Dukung Wacana Mendes

Demo penambahan masa jabatan kepala desa
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Jatim – Wakil Ketua Pabdesi Jawa Timur, Miftahuddin mendukung wacana penambahan masa periode Kepala Desa dari enam tahun tiga periode menjadi sembilan tahun dengan dibatasi dua periode. 

Dua Kali Mangkir, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi Gegera Korupsi DD Rp360 Juta

Miftahuddin mengatakan, masa jabatan sembilan tahun tersebut sangat masuk akal diterapkan. Melihat fakta di lapangan bahwa dalam setiap pilkades dan pasca pilkades terjadi polarisasi dan gesekan di antara masyarakat. Konflik tersebut ternyata kadang tidak bisa reda hingga selesai satu periode masa jabatan kades

"Konflik tersebut di beberapa daerah terus berlarut-larut hingga berdampak pembangunan desa tersendat dan beragam aktifitas di desa juga terbengkalai," kata Miftahuddin, Selasa 24 Januari 2023. 

Tindak Pidana Korupsi Dua Kades di Tulungagung Ini Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

Oleh karenanya, masa jabatan satu periode sembilan tahun menurutnya adalah jenjang waktu yang cukup ideal bagi kedes untuk membangun desanya. Serta tidak merubah substansi awal dari pada undang-undang tentang desa. 

"Substansinya sama saja, dulu delapan belas tahun tiga periode, dan yang ini sembilan tahun dua periode. Ya sama-sama delapan belas tahun," ujar Kepala Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini.

Fraksi Gerindra DPRD Jatim Dukung APDESI Perjuangkan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Malah gagasan yang digulirkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang meminta masa jabatan menjadi sembilan tahun tiga periode yang artinya seorang kepala desa dapat menjabat 27 tahun, menurutnya, malah akan merubah substansi peraturan awal dan terkesan seorang kades layaknya monarki karena terlalu lama menjabat. 

"Bisa jadi masyarakat menganggap bahwa kades-kades itu serakah jabatan," lanjutnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title