Pemkab Gresik Bebaskan BPHTB Rumah Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di acara sosialisasi KUR dan FLPP.
Sumber :
  • Humas Pemkab Gresik

Gresik, VIVA JatimPemkab Gresik resmi mengumumkan Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam kegiatan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

img_title Kasus KUR Jember Disidik Kejati Jatim, Ternyata atas Laporan BNI Sendiri

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani atau Gus Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) Didyk Choiroel hadir dalam sosialisasi tersebut.

Gus Yani mengatakan, pemkab berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya dalam kepemilikan rumah. Banyak masyarakat yang ingin punya rumah, tapi terkendala biaya di awal, terutama BPHTB. 

img_title Lagi, Tersangka Baru Korupsi KUR Mikro Bank di Jember Ditahan Kejati

"Pemkab Gresik mengambil langkah tegas untuk menggratiskan BPHTB sebesar 5 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Harapannya, ini bisa meringankan beban mereka dan semakin banyak warga Gresik yang bisa punya rumah sendiri,” ujanya, Sabtu, 25 Oktober 2025.

Kebijakan pembebasan BPHTB ini tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2025, yang secara resmi menghapus beban BPHTB sebesar 5 persen yang sebelumnya menjadi tanggungan masyarakat. Dengan kebijakan ini, warga MBR dapat memiliki rumah bersubsidi tanpa terbebani biaya tambahan. 

img_title Selama 9 Hari Gerakkan Ekonomi Lokal, Transaksi Petronite Fest 2026 Capai Rp14,4 miliar

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah pusat. Program FLPP ini sangat baik, memastikan masyarakat Gresik bisa ikut merasakan manfaatnya. 

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menyoroti pentingnya tanggung jawab moral pengembang dalam menjaga kualitas perumahan bersubsidi.

“Kami berharap para pengembang perumahan dapat jujur dalam membangun rumah yang layak huni, bukan sekadar mengejar keuntungan. Kualitas hunian adalah hak dasar masyarakat yang harus dijaga,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KemenPKP Didyk Choiroel memberikan apresiasi atas langkah progresif Pemkab Gresik yang dinilai selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo terus didorong. Tahun ini pemerintah menargetkan 350.000 unit, meningkat dari 220.000 unit tahun sebelumnya. Jawa Timur, termasuk Gresik, menjadi salah satu wilayah dengan serapan FLPP yang masih rendah dan kami berharap ke depan angka tersebut dapat terus ditingkatkan,” jelasnya.

Didyk juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas dan ketersediaan rumah subsidi melalui laman resmi sikumbang.kemenperin.go.id.