2 Penganiaya Wartawan Serahkan Diri, Kapolrestabes Surabaya: Harus Berani
- Nur Faisal/Viva Jatim
Jatim – Dua pelaku penganiyaan wartawan di Surabaya akhirnya mengakui perbuatannya dan telah menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya. Kedua pelaku berinisial SD (45) dan EYK (42) menyerahkan diri pada Rabu, 25 Januari 2023 kemarin.
Diberitakan sebelumnya, bahwa lima wartawan mengaku telah mengalami penganiayaan saat melakukan peliputan terkait Rumah Hiburan Umum (RHU) yang diduga tak mengantongi izin.
Sebelumnya sudah ada dua pelaku yang berhasil diamankan terlebih dahulu. Yakni MH (55) dan S (55). Total sudah ada 4 pelaku yang kini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya
Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengimbau agar siapapun yang merasa melakukan tindakan kekerasan dalam kasus tersebut segera menyerahkan diri. Ia meminta agar atas kesadaran diri datang ke Polrestabes Surabaya.
"Kita sebagai masyarakat yang taat hukum harus berani mengakui perbuatan secara jujur demi menjaga situasi kamtibmas di Surabaya," ujarnya.
Ia menambahkan, taat kepada hukum sangat penting agar masyarakat tidak terganggu. Ia juga berharap ke depan aksi kekerasan dalam bentuk apapun tidak terulang lagi. Sesuai dengan atensi Kapolri dan ditegaskan Kapolda Jatim, kemudian diimplementasikan oleh Kapolrestabes Surabaya untuk menindak tegas kekerasan baik yang dilakukan anggota Polri maupun masyarakat.
"Sesuai perkap nomor 1 tahun 2009, bila pihak terkait tidak menyerahkan diri, maka kami lakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya.
Kapolrestabes menghimbau, semua pihak lebih bijak dalam menghadapi setiap permasalahan dan mengedepankan win-win solution. Ia menambahkan jika memang sudah pada tahap penyidikan bisa memanfaatkan ruang restorativ justice (RJ).
"Penyidik bersifat fasilitator dan menghadirkan ahli akademisi untuk mengukur pencapaian RJ yang berkeadilan. Dengan begitu tidak ada yang dirugikan maupun diuntungkan sebagai wujud kepastian hukum serta tidak mengganggu jalannya proses penyidikan secara profesional, berkeadilan dan keterbukaan," tuturnya.
Pihaknya mengungkapkan, akan memberikan perlindungan semaksimal mungkin pada masyarakat. Ia mengimbau agar masyarakat senantiasa menaati hukum.
"Jangan kecewakan masyarakat Surabaya," tandasnya.