Bahas Penerapan KUHP Nasional, YLBH Gresik Dorong Masyarakat Sadar Hukum

Praktisi Hukum Dita Aditya (Kanan).
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Gresik membedah isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai akan diberlakukan per 2 Februari dalam diskusi Cafelog (Coffee dan Dialog), kemarin. Praktisi hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat dan DPRD Gresik bicara tentang berbagai tantangan dari penerapan KUHP baru tersebut.

img_title Mahfud MD Bicara Kebangsaan dan Supremasi Hukum di Unitomo, Singgung Bahaya Kekuasaan Absolut

Alumni Training of Facilitator Implementasi KUHP 2023, Dita Aditya mengungkapkan terdapat beberapa pasal mengalami peralihan. Lantaran dalam KUHP Nasional ini, jumlah pasal bertambah banyak.

"Kalau KUHP Kolonial 523, KUHP baru kurang lebih 624. Artinya lebih banyak. Kemungkinan ada perubahan, seperti pasal tentang penipuan 378 berubah," ujarnya.

img_title Mahfud MD Sebut Demokrasi Tanpa Penegakan Hukum yang Kuat Berpotensi Anarkis

Ia menerangkan dalam penerapan KUHP baru ini hasil karya anak bangsa sendiri. Di mana sebelumnya dilakukan TOF yang melibatkan unsur Polri, Kejaksaan, Hakim, dan Kementerian Hukum. Ia menilai KUHP Nasional lebih kepada memulihkan hak korban. Seperti jika dalam KUHP Nasional ada sanski sosial atau penyesuaian hukum.

"Lebih berat yang lama. Kita saja tidak tau proses pembuatan KUHP yang lama. Diterapkan tahun 1946 diberlakukan pada tahun 1998. Tidak tau latar belakangnya. Kalau KUHP Nasional ini, murni karya anak bangsa. Ada penyesuaian dari yang dulunya masih keterkaitan dengan budaya Belanda, sekarang budaya Indonesia. Seperti hukuman sosial," paparnya.

img_title Penumpang Pesawat Wajib Tahu! Ini Hak Hukum yang Sering Diabaikan Saat Kecelakaan

Dalam KUHP Nasional ini, lanjutnya, terdapat tindakan pidana bagi seseorang atau masyarakat yang melakukan nikah siri.

"Salah satu krusial dari KUHP Nasional ini, tentang nikah siri yang sudah masuk kohabitasi. Kalau dulu tidak bisa dipidana, sekarang bisa dipidana," Dita menambahkan.

Perbedaan lainnya dengan KUHP yang lama adalah di dalam KUHP baru terdapat pasal yang mengatur tentang suatu ritel atau toko modern yang menjual alat kotrasepsi atau pencegah kehamilan di muka umum. Oleh karena itu, hal ini penting untuk disosialisasikan serta didiskusikan.

Kemudian, lanjut Dita, dalam KUHP Nasional yang lebih ditekankan tentang paradigma hukum masyarakat Indonesia. Menurutnya jika dulu, hukum dijadikan sebagai alat balas dendam. Adapun KUHP Nasional ini murni untuk pemulihan korban. Pun dalam hukuman denda dilakukan penyederhanaan dan sudah ada standarisasinya.

Halaman Selanjutnya
img_title