Implementasi KUHAP Baru, PT Surabaya Mulai Terapkan Sidang Elektronik Perkara Pidana
- Achmad Faizal/Surabaya
Surabaya, VIVA Jatim-Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya mulai menerapkan persidangan elektronik untuk perkara pidana sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Fasilitas ruang sidang elektronik tersebut telah disiapkan untuk mendukung pemeriksaan perkara banding secara daring maupun tatap muka sesuai ketentuan baru yang berlaku sejak 1 Agustus 2026.
Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Sujatmiko mengatakan peluncuran fasilitas tersebut bukan merupakan pengadilan virtual, melainkan penyediaan ruang sidang elektronik sebagai konsekuensi dari berlakunya KUHAP baru yang mengakomodasi persidangan secara elektronik di tingkat banding.
"Ini bukan pengadilan virtual. Yang kami lakukan adalah implementasi KUHAP baru yang memungkinkan persidangan tingkat banding dilaksanakan secara langsung maupun secara elektronik," kata Sujatmiko, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menjelaskan KUHAP baru membawa perubahan mendasar terkait mekanisme pengajuan kasasi. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, khususnya Pasal 298 dan Pasal 300, tenggang waktu pengajuan kasasi selama 14 hari dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan, bukan lagi sejak para pihak menerima pemberitahuan putusan seperti pada ketentuan sebelumnya.
"Kalau KUHAP yang lama, tenggang waktu kasasi dihitung sejak pemberitahuan putusan oleh Pengadilan Negeri kepada para pihak. Sekarang berbeda, 14 hari itu dihitung sejak putusan tingkat banding diucapkan," ujarnya.
Karena perubahan tersebut, lanjut Sujatmiko, Pengadilan Tinggi memiliki kewajiban untuk lebih dahulu memberitahukan jadwal dan tanggal pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara, baik penuntut umum maupun terdakwa atau penasihat hukumnya.
Menurut dia, mekanisme tersebut diawali dengan penetapan majelis hakim mengenai jadwal pembacaan putusan. Dalam penetapan itu, panitera diperintahkan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak, sementara penuntut umum juga diwajibkan meneruskan informasi tersebut kepada terdakwa.
"Majelis hakim membuat penetapan jadwal pembacaan putusan, kemudian panitera wajib memberitahukan kepada para pihak. Penuntut umum juga diperintahkan untuk memberitahukan jadwal itu kepada terdakwa," katanya.
Selain perubahan administratif, PT Surabaya juga menyiapkan ruang sidang elektronik yang dapat terhubung dengan kantor kejaksaan, rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, maupun lokasi lain yang ditetapkan majelis hakim apabila terdakwa tidak ditahan.