MUI Jatim Nilai Aksi Gus Elham Ciumi Bocah Perempuan Haram

Elham saat mencium pipi bocah
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVAJatim-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur turut mengecam aksi Elham Yahya Luqman atau Gus Elham menciumi bocah perempuan yang belakangan menuai sorotan publik.

img_title Intelektual NU dan Pengusaha Dukung Fatwa MUI Jatim : Vape Isi Narkotika Haram

 Sekretaris MUI Jatim, KH Hasan Ubaidillah menilai, tindakan ulama muda asal Kediri tersebut haram dan tidak pantas dilakukan oleh seorang pendakwah karena melampaui batas kewajaran dan tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah.

KH Hasan menyampaikan, ekspresi kasih sayang terhadap anak kecil memang diajarkan Rasulullah, namun ada batasan-batasan yang harus dijaga.

img_title Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, KADIN Jatim dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba

"Semua teladan itu kan sudah dicontohkan oleh Rasulullah. Rasulullah ketika menyayangi cucu-cucunya seperti Sayyidina Hasan dan Husein itu mencium pipi atau keningnya sebagai bentuk kasih sayang. Tapi kalau sebagaimana yang ditonton [dipertontonkan Elham] itu mencium bibirnya, istilah Jawa-nya ‘mengkokop pipinya’, itu sudah di luar batas kelaziman dan kewajaran," kata Hasan, Rabu, 12 November 2025.

Dia lalu menegaskan, perbuatan mencium anak perempuan yang sudah mencapai usia tamyiz atau anak yang sudah mampu membedakan baik dan buruk, hukumnya haram. Apalagi hal itu dilakukan terhadap anak yang bukan muhrim atau mahram. 

img_title Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba

"Seorang perempuan apalagi yang dicium itu sudah usianya tamyiz. Sudah bisa membedakan ini baik, ini buruk, ini benar. ini salah. itu sudah bisa membedakan, tamyiz, mencium gadis tersebut itu haram. Haram. Enggak boleh karena bukan muhrimnya memang. Apalagi sampai usia dewasa kelas 5 SD atau di atas kelas itu. Maka, di sinilah kemudian persoalan itu menjadi muncul," lanjutnya.

Oleh sebab itu, KH Hasan menganggap wajar bila masyarakat merasa tidak nyaman atas tindakan tak beretika dan tak beradab oleh Elham. Apalagi aksinya itu dilakukan di depan publik.

"Maka ketika ada reaksi dari masyarakat yaitu tentunya merupakan bentuk kontrol, bentuk ketidaknyamanan masyarakat terhadap tontonan seperti itu. Karena masyarakat itu memiliki standar etika, standar keadaban umum, standar kesopanan umum, etika umum, bagaimana seorang tokoh masyarakat, pendakwah, penceramah, gus, itu di dalam memberikan keteladanan. Itu masyarakat memiliki kontrol-kontrol seperti itu," ucapnya. 

MUI Jatim memandang kasus ini sebagai momentum untuk memberikan edukasi dan pedoman dakwah yang sesuai dengan syariat Islam. Meski begitu, Hasan mengatakan pihaknya tidak berencana melayangkan teguran resmi kepada Elham karena yang bersangkutan sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Halaman Selanjutnya
img_title