BCA Blokir Rekening Warga Pamekasan atas Perintah KPK

Jurubicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA.co.id

Dalam pasal tersebut dijelaskan KPK dapat memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa maupun pihak terkait lainnya.

Ikuti! Aspirasi Run 2025, Ajang Komunikasi Warga Jatim dengan Wakilnya lewat Olahraga

Walaupun nama tersangka KPK itu sama dengan pedagang burung di Pamekasan, data pembeda terdapat pada alamat masing-masing orang tersebut. 

Menurut Ali, pihak bank bakal menyampaikan kepada nasabah adanya kekeliruan tersebut. 

Banyak Instansi Ingin Pindahkan Dananya dari Bank Jatim, Kenapa?

 “Kami akan meminta agar pihak bank kembali membukanya. Pihak bank akan sampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan dimaksud," ujarnya.

Ali memastikan, setiap permintaan pemblokiran oleh KPK, karena terdapat kebutuhan penyidikan. KPK memberikan kelengkapan data dari pihak yang ingin diblokir. 

Jadi Atensi Demokrat, Pemkab Pamekasan Gelar Uji Publik Ranwal RPJMD Hari Ini

"KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir," kata Ali.

Sebelumnya, seorang penjual burung Ilham Wahyudi di Pamekasan, mengeluh tidak bisa menarik uang senilai Rp 2 juta yang tersimpan di dalam rekening. Pihak BCA menyebut, rekening tersebut diblokir atas perintah dari KPK.

Halaman Selanjutnya
img_title