BCA Blokir Rekening Warga Pamekasan atas Perintah KPK

Jurubicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA.co.id

Jatim – Rekening bank milik Ilham Wahyudi, seorang pedagang burung di Pamekasan diblokir atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyudi sempat kaget. Belakangan diketahui pihak bank salah orang.

DPRD Jatim Berikan Rekomendasi terhadap Dua IKU Jatim yang Tak Capai Target

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan rekening bank milik Ilham Wahyudi diblokir karena ada kemiripan nama dan identitas dengan identitas salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah Provinsi Jawa Timur.

"Informasi yang kami peroleh, nama dan tanggal lahir kebetulan sama, dengan nama tersangka KPK yang diajukan permintaan pemblokiran. Data pembedanya ada pada alamatnya," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Surat Tugas Plt Bupati Sidoarjo segera Diteken

Ali mengakui bahwa permintaan pemblokiran memang diajukan oleh KPK pada salah satu bank swasta nasional dengan mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya.

Ilham Wahyudi yang dimaksud KPK seharusnya merupakan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat Ilham Wahyudi alias Eeng. Dia terjerat tersangka bersama Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak. 

KPK Tahan Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo

"Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK,” tegasnya.

Pemblokiran rekening bank, kata Ali, sesuai dengan kewenangan KPK pada Pasal 12 ayat (2) huruf c UU No. 19 Tahun 2019.

Dalam pasal tersebut dijelaskan KPK dapat memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa maupun pihak terkait lainnya.

Walaupun nama tersangka KPK itu sama dengan pedagang burung di Pamekasan, data pembeda terdapat pada alamat masing-masing orang tersebut. 

Menurut Ali, pihak bank bakal menyampaikan kepada nasabah adanya kekeliruan tersebut. 

 “Kami akan meminta agar pihak bank kembali membukanya. Pihak bank akan sampaikan kepada nasabahnya terkait kekeliruan dimaksud," ujarnya.

Ali memastikan, setiap permintaan pemblokiran oleh KPK, karena terdapat kebutuhan penyidikan. KPK memberikan kelengkapan data dari pihak yang ingin diblokir. 

"KPK lakukan sebagaimana prosedur hukum berlaku, termasuk data lengkap pihak yang dimintakan blokir," kata Ali.

Sebelumnya, seorang penjual burung Ilham Wahyudi di Pamekasan, mengeluh tidak bisa menarik uang senilai Rp 2 juta yang tersimpan di dalam rekening. Pihak BCA menyebut, rekening tersebut diblokir atas perintah dari KPK.

Menyadari terjadi kekeliruan, BCA langsung membuka pemblokiran rekening atas nama Ilham Wahyudi. Pihak BCA bahkan telah menemui Wahyudi untuk memberikan penjelasan sekaligus meminta maaf.

“Perwakilan BCA telah menemui nasabah secara kekeluargaan dan memberikan penjelasan terkait kekeliruan pemblokiran rekening nasabah," kata Executive Vice President Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn lewat keterangannya.