Jual Data Debitur Lewat Go Matel, 2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

2 tersangka pembuat aplikasi Go Matel ditahan Polres Gresik.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara/Viva Jatim

Gresik, VIVA Jatim – Penyidik Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus aplikasi Go Matel R4, yang digunakan debt collector atau Mata Elang (Matel) dalam melakukan penagihan. Kedua tersangka diduga kuat menjual data debitur dari sejumlah finance ke pengelola Go Matel.

img_title Janjikan Lolos PPPK, Oknum Staf PMD Gresik Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Kedua tersangka itu ialah FEP dan MJK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi dua alat bukti cukup, di antaranya dari keterangan bos dan pembuat aplikasi Go Matel; F selaku komisaris, D selaku direktur, dan R serta K selaku tim IT.

“Hasil penyidikan yang mendalam, memeriksa saksi-saksi, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Jumat, 19 Desember 2025.

img_title Judi Online Seret Sopir Truk di Gresik, Jual Aki Kendaraan lalu Buat Laporan Palsu

Dia menerangkan, para tersangka diduga kuat memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan atau overdue. Data-data tersebut dijual melalui aplikasi Go Matel R4. Setelah ditetapkan tersangka, FEP dan MJK kemudian ditahan.

Arya mengatakan, kedua tersangka diijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) UU ITE. Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 65 Ayat (1) Jo Pasal 67 Ayat (1) UU Perlindungan Data Pribadi.

img_title Komplotan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Polisi Ungkap Aksi Lintas Provinsi

“Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucap Arya.

Kasus ini diungkap setelah ramai di media sosial. Netizen mempertanyakan legalitas aplikasi Go Matel R4 yang bisa diunduh di Play Store. Bisa diakses oleh masyarakat umum, aplikasi tersebut menyediakan data nasabah atau debitur secara detail.

Pengguna aplikasi diberikan akses gratis sebanyak tiga kali. Setelah itu, mereka harus berlangganan dengan biaya bervariasi, mulai dari Rp15 ribu hingga ratusan ribu rupiah, tergantung durasi akses aplikasi.

“Variasi biaya langganan menentukan berapa lama pengguna dapat mengakses data debitur yang ditampilkan dalam aplikasi tersebut,” terang Arya.

Para tukang tagih atau debt collector ilegal juga banyak menggunakan aplikasi Go Matel R4 dalam menjalankan aksinya. Bermodal data debitur dari Go Matel R4, debt collector ilegal melakukan penarikan unit kendaraan, bahkan perampasan kendaraan di jalan. 

Karena itu, Arya mengimbau masyarakat atau pengendara agar tidak takut apabila diadang orang tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector. “Jangan takut melawan begal berkedok debt collector,” ujar Arya.