7 Orang Oknum Demo Ricuh di Kantor Arema FC Ditetapkan Tersangka

Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Orang Oknum Demo
Sumber :
  • Viva.com

JatimPolresta Malang Kota akhirnya menetapkan 7 orang tersangka oknum usai demo di Kantor Arema FC yang berakhir ricuh pada Minggu, 29 Januari 2023 kemarin. 

Polisi Ungkap Kronologi Tawuran Maut di Wonokusumo Surabaya

Penetapan tersangka oleh pihak kepolisian ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan da laporan dari dari manajemen Arema FC yang diwakili oleh Komisaris PT. Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia ( PT. AABBI), Tatang Dwi Arfianto. 

"Pelapor adalah saudara Tatang dari manajemen Arema FC," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa, 31 Januari 2023.

Menang Lawan PSM Makassar, Arema FC Semakin Jauh Dari Zona Degradasi

7 orang yang dijadikan tersangka oleh polisi disangkakan dengan dua pasal yang berbeda. Ada 5 tersangka yang dijerat pasal 170 KUHP tentang pengerusakan pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. 

Mereka berinisial AR (24 tahun), MF(24 tahun), NM (21 tahun), AC (29 tahun) dan KA(22 tahun).

Jadi Gudang Perakit Petasan, Mushalla di Bangkalan Digrebek Polisi

"AR berperan membawa bom smoke dan kaleng cat semprot. MF berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC," ujar perwira Buher.

 "NM membawa bom asap dan pipa besi yang dipukulkan kepada korban, yakni pengaman kantor Arema FC. AC berperan sebagai yang melakukan penendangan kepada korban dan KA melakukan pelemparan batu ke kantor Arema FC," tambahnya.

Kemudian ada 2 tersangka yang dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Mereka adalah FC (37 tahun) dan FH (34 tahun). FH diduga sebagai penghasut atas demo yang berujung ricuh. 

"Ia memimpin koordinasi lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan pada saat sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi. Tapi yang pasti ada pembagian tugas dari F terhadap aksi tersebut. Ada beberapa perintah untuk membawa flare, membawa cat, bom asap, sehingga ada aksi yang sudah direncanakan," ujar Buher.

Sebelumnya polisi menangkap 107 orang pasca demo ricuh. Lalu, 94 orang sudah dipulangkan usai dimintai keterangan sebagai saksi. Kemudian ada 13 orang sampai saat ini masih didalamani perannya, karena saat demo ricuh berada di lokasi mengikuti aksi. 

"Sejauh ini belum ada bukti yang cukup, sehingga kita jadikan sebagai saksi (13 orang)," pungkas Buher. 

Buher menuturkan, bahwa sampai saat ini polisi masih melakukan pendalaman. Atas kasus ini. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain bendera hitam dengan tongkat besi berwarna biru, batu, bom asap, flare dan cat kaleng semprot serta kantor plastik berisi cat.