Begini Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Alvi Pemutilasi Kekasih
- Viva Jatim/Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Sidang perkara pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Alvi Maulana (24) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Setelah pihak terdakwa menyampaikan nota keberatan (eksepsi) pekan lalu, kali ini giliran jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas semua eksepsi tersebut.
Sidang ketiga perkara pembunuhan terhadap Tiara Angelina Saraswati (25) ini digelar di Ruangan Chandra, PN Mojokerto pada Senin, 19 Januari 2026. Sidang dengan agenda pembacaan jawaban terhadap eksepsi terdakwa Alvi dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Alvi didampingi tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin. Sedangkan JPU berjumlah tiga orang, yaitu W. Erfandy Kurnia Rachman, Ari Budiarti dan I Gusti Ngurah Yulio.
Dalam eksepsi yang dibacakan dalam sidang sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Alvi menyebut dakwaan jaksa tidak jelas dan janggal.
Namun, menurut Erfandi, perihal ketidakjelasan dan kejanggalan itu tidak diuraikan secara eksplisit.
“Advokat tidak dapat membedakan surat dakwaan tersebut terdapat kejanggalan dan ketidakjelasan dalam hal ini tidak memenuhi syarat formil dan materill sebagaimana dalam Pasal 75 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” kata Erfandy.
Erfandy juga merespons keberatan terkait kompetensi relatif. Ia menilai, tim penasihat hukum terdakwa Alvi tidak komprehensif dalam memahami pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHP. Juga disebut belum sepenuhnya membaca UU RI Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP.
“Kompetensi relatif tidak semata-mata hanya berpatokan pada tempat kejadian perkara, namun dapat pula ditentukan dari tempat kediaman sebagian besar saksi demi mendukung terwujudnya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, serta adanya kewajaran dan kelaziman dari penggunaan kompetensi relatif berdasarkan domisili para saksi dalam praktik sistem peradilan di Indonesia, maka sudah tepat penuntut umum melimpahkan perkara a quo ke Pengadilan Negeri Mojokerto,” urai Erfandy.
Ia menyampaikan, sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan PN Mojokerto daripada dengan PN tempat tindak pidana, yaitu Surabaya.
“Dari 13 (tiga belas) orang saksi yang berdomisili di Mojokerto apabila dilihat dari tempat tinggal terakhir para saksi, maka dapat diketahui sebanyak 8 saksi yang merupakan sebagian besar saksi dalam perkara a quo tempat tinggalnya lebih dekat dengan posisi terdakwa ditahan, dimana terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto,” jelas Erfandy.