Jaksa Sodorkan Bukti Rekam Medik, Pengacara Mas Bechi: Janggal!
- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim – Sidang perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani atau Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 12 September 2022, menghadirkan dua ahli, yaitu dokter yang melakukan visum terhadap korban dan ahli pidana. Dalam sidang jaksa juga menyodorkan bukti rekam medik.
Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa, Gede Pasek Suardika, menjelaskan, ahli pertama menerangkan soal hasil visum yang dilakukannya terhadap korban. Ia juga membawa bukti rekam medik korban yang selama ini disita sebagai barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terjadi perdebatan dalam sidang saat ahli menunjukkan foto soal salah satu organ tubuh korban. Padahal, papar Gede Pasek, saat bersaksi korban menyatakan tidak pernah difoto visum. Tim pengaraca Mas Bechi kemudian menanyakan apakah betul organ tubuh yang terpotret di foto tersebut betul-betul organ tubuh korban. Pengacara lantas meminta file foto secara utuh dan ahli menjawab sudah terhapus.
“Kedua, kami tentukan produk foto itu milik yang bersangkutan [korban] atau bagaimana? Saya minta file-nya. Kata saksi sudah dihapus. Katanya foto diambil dengan HP Samsung. Saat ditanya mana HP-nya supaya bisa kita datangkan ahli digital forensik untuk recovery file, dia bilang HP-nya juga sudah hilang,” cerita Gede Pasek.
Hal lain yang ditanya pengacara yaitu soal tahun visum yang dibuat Agustus 2018 padahal korban melapor ke polisi pada Oktober 2019. “Sementara syarat ada visum adalah adanya laporan dari korban. Lalu visum kedua keluar Nopember 2019 dan ada dua jenis visum yang membuat bau rekayasanya sangat kental,” ujar Gede.
Ia pun meragukan validitas bukti-bukti rekam medik yang disodorkan jaksa dari ahli tersebut. Gede menyebut bukti-bukti medis tersebut janggal.
Sementara itu, JPU Tengku Firdaus menyampaikan bahwa bukti yang dihadirkannya di muka persidangan berupa alat bukti surat yang dikuatkan ahli. Soal perbedaan tanggal keluar hasil visum yang dipertanyakan penasihat hukum terdakwa, menurutnya itu tidak masalah. “Visum 2018, katanya kasus lain. Hakim pilih dan itu (keterangan dan bukti) sah, dinilai dalam keputusan,” katanya.