Polres Gresik Luncurkan SIM D, Dukung Mobilitas Para Disabilitas
- Tofan Bram Kumara
Gresik VIVA Jatim-Polres Gresik resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan D Rumah Disabilitas sebagai bentuk layanan publik inklusif. Tujuan dari penerbitan SIM golongan D ini agar memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas untuk berkendara secara legal sekaligus meningkatkan kemandirian mereka.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan menjelaskan, penerbitan SIM D merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menegaskan hak yang setara dalam layanan publik.
“Polri berkewajiban memberikan pelayanan layak dan tidak diskriminatif. SIM ini membantu penyandang disabilitas berkendara aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Seluruh proses penerbitan SIM mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021, termasuk ujian teori dan praktik yang disesuaikan dengan kondisi pemohon. Sebanyak 10 anggota Perkumoulan Penyandang Disabilitas (PPDI) Kabupaten Gresik berhasil lulus seluruh rangkaian tes.
Dukungan finansial juga diberikan Bank BRI Gresik mulai dari biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga pembayaran PNBP SIM D. Peserta pun menerima helm gratis sebagai perhatian terhadap keselamatan berkendara, menurut Pimpinan Cabang BRI Gresik, Dudung Hardiman.
Ketua PPDI Kabupaten Gresik, Hartono, mengapresiasi langkah Polres Gresik dan BRI yang dinilai sangat membantu kebutuhan anggota difabel di wilayah tersebut.
“SIM ini sangat penting bagi kami sebagai legalitas berkendara. Semoga program seperti ini terus berlanjut karena masih banyak penyandang disabilitas yang membutuhkan,” katanya.
Acara ini dihadiri Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha, Kasat Lantas AKP Nur Arifin, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, serta Kanit Regident Iptu Anggit Ilham Pratama.