Santri Gontor Meninggal Dianiaya, Polisi Dalami Keterlibatan Pengasuh
- Nur Faishal/Viva Jatim
Jatim – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Nico Afinta memastikan akan terus mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap AM (17 tahun), santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor Kabupaten Ponorogo.
Termasuk dugaan keterlibatan pihak lain setelah dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan AM meninggal ini.
"Kami akan mengumpulkan alat bukti apakah dua orang tersangka bisa melibatkan orang lain atau tidak," kata Nico di Ponorogo, Senin (12/9).
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka itu adalah MFA (18), warga Kabupaten Tanah Darat, Sumatera Barat, dan IH (17), warga Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Keduanya adalah senior dari AM di Gontor.
Salah satu yang bakal didalami polisi adalah surat keterangan kematian AM yang diduga palsu. Surat itu menyebut bahwa penyebab AM meninggal karena sakit. Tapi hal itu dibantah oleh pihak keluarga korban. Sebab, kondisi jenazah korban didapati penuh luka akibat penganiayaan.
Surat keterangan kematian bernomor 007/RSYD-SKM/VIII/2022 yang diberikan pengurus Pesantren Gontor ke pihak keluarga itu berkop surat RS Yasyfin Darussalam Gontor, dan ditandatangani dokter Muckhlas Hamidy pada tanggal 22 Agustus 2022.
Mendapati hal itu, kata Nico, penyidik bakal mendalami peran pihak Pondok Gontor dalam kasus ini.