Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi Hermanto Oerip
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan investasi pertambangan nikel dalam sidang putusan sela yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis, Selasa, 27 Januari 2027.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum. Majelis menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Menolak seluruh eksepsi penasihat hukum terdakwa Hermanto Oerip,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Kholis saat membacakan putusan sela.
Majelis juga menyatakan dakwaan jaksa tidak kabur (obscuur libel), serta disusun secara jelas dan cermat. Dengan demikian, majelis memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Hajita Cahyo Nugroho telah meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa. Hajita mengatakan dakwaan telah disusun sesuai hukum dan tidak terdapat pelanggaran asas, termasuk dalil penerapan asas lex favor reo terkait berlakunya KUHP baru.
Menurutnya surat dakwaan dibacakan pada 18 Desember 2025, sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Karena itu, penggunaan KUHP lama dinilai sah dan konstitusional.
“Penerapan asas lex favor reo merupakan materi pembuktian, bukan diuji pada tahap formil dakwaan,” kata Hajita dalam persidangan.
Jaksa juga menegaskan surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, kronologi perbuatan, peran terdakwa, serta besaran kerugian korban. Penyusunan dakwaan secara alternatif penipuan atau penggelapan dinilai telah sesuai dengan hasil penyidikan.
Untuk diketahui, Hermanto Oerip didakwa bersama Venansius Niek Widodo melakukan penipuan bermodus investasi pertambangan ore nikel di wilayah Kabaena, Sulawesi Tenggara, yang diduga berlangsung sejak Februari hingga Juni 2018.
Perkara bermula dari perkenalan Hermanto dengan korban Soewondo Basoeki dalam perjalanan wisata ke Eropa. Dari hubungan tersebut, Hermanto memperkenalkan korban kepada Venansius yang mengaku memiliki usaha pertambangan nikel dan menunjukkan sejumlah dokumen serta foto aktivitas tambang.