Tindak Tegas Peredaran Obat Keras, Polres Gresik Tangkap Pengedar Ribuan Pil LL
- Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim-Polres Gresik menangkap pengedar berinisial KH (33) ribuan pil logo LL tanpa izin resmi. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1.169 butir pil logo LL yang siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh petugas.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penindakan dan mengamankan pelaku di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujarnya dalam keterangannya kepada media, Jumat, 30 Januari 2026.
AKP Ahmad Yani melanjutkan dalam proses penangkapan, polisi lebih dahulu mengamankan 64 butir pil LL yang diserahkan tersangka kepada seorang perempuan berinisial S. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ditemukan barang bukti tambahan di lokasi penangkapan.
"Selain pil LL, petugas juga menyita uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai sarana pengemasan dan transaksi," terangnya.
Penindakan ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang melanggar ketentuan hukum.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan,” tegas AKP Ahmad Yani.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk kepentingan pembuktian lebih lanjut.
Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap peredaran narkoba dan obat keras ilegal serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui call center 110 atau layanan pengaduan kepolisian setempat.