Kejati Jatim Sita 4 Boks Dokumen dari Kantor KBS
- Kejati Jatim
Surabaya, VIVA Jatim-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyita empat boks kontainer berisi dokumen dari kantor Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) usai tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan pada Kamis, 5 Februari 2026, kemarin.
Penyitaan dokumen ini dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi pengelolaan keuangan di tubuh perusahaan pelat merah tersebut yang kini status perkaranya naik ke tahap penyidikan.
Empat boks berisi dokumen-dokumen yang diamankan diduga berkaitan langsung dengan aktivitas keuangan dan pengelolaan anggaran perusahaan daerah tersebut.
Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan strategis, mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, hingga ruang arsip dan ruangan lainnya. Proses penggeledahan disaksikan oleh warga sekitar serta pengurus RT dan RW setempat.
Selain menyita dokumen, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik. Beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya turut disita guna kepentingan pendalaman penyidikan.
Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi mengatakan, tindakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidik untuk mengumpulkan serta mengamankan barang bukti.
"Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ujar John Franky dikutip hari ini, Jumat, 6 Februari 2026.
Berdasarkan hasil awal penyidikan, Kejati Jatim menemukan indikasi adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Dia menyebut, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.
"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.