Kejati Jatim Segel Ruangan PD TSKBS Kebun Binatang Surabaya
- Kejati Jatim
Surabaya, VIVA Jatim - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS). Penyegelan dilakukan saat tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim menggeledah kantor PD TSKBS, Kamis, 5 Februari 2026, kemarin.
Penyegelan tersebut dilakukan pada beberapa ruangan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan. Langkah ini menyusul peningkatan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sebelum menyegel ruangan, tim penyidik lebih dulu menggeledah kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang pengadaan, ruang arsip, serta sejumlah ruangan lainnya. Proses penggeledahan disaksikan warga sekitar serta pengurus RT dan RW setempat.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan empat boks kontainer berisi dokumen yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut. Tak hanya dokumen, sejumlah barang bukti elektronik juga turut disita, di antaranya telepon genggam milik direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi mengatakan, tindakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidik untuk mengumpulkan serta mengamankan barang bukti.
"Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ujar John Franky dikutip hari ini, Jumat, 6 Februari 2026.
Berdasarkan hasil awal penyidikan, Kejati Jatim menemukan indikasi adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
Dia menyebut, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.
"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutupnya.