Gara-gara Celana Dalam Mama Muda, Pria di Lamongan Ini Diamankan Warga

Ilustrasi mesum.
Sumber :
  • Viva

Lamongan, VIVA Jatim – Seorang pria berinisial YP (39) tahun, asal Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, diamankan usai mencuri pakaian dalam milik ibu muda penghuni rumah kost pada Selasa 10 Februari 2026.

img_title Berujung Damai, Ini Pengakuan Ibu Muda yang Ajak Tiga Anak Mencuri di Toserba Mojokerto

Korban berinisial DY (31), warga Kabupaten Madiun. Aksi tak senonoh itu diketahui terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Aksi pelaku itu bahkan sempat terekam kamera CCTV.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda Hamzaid saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, peristiwa itu terjadi pada Minggu malam. Pelaku masuk ke area rumah kos tanpa izin dan mengambil celana dalam milik korban.

img_title Tujuh Stand Pasar Agrobis Babat Lamongan Ludes Terbakar, Api Berasal dari Toko Styrofoam

Aksi pelaku kemudian diketahui korban dan warga setelah melihat rekaman CCTV milik warga sekitar. Untuk menghindari kejadian yang tak diinginkan, pelaku lalu dibawa ke Polsek Brondong pada Selasa, 10 Februari 2026.

Di Polsek Brondong, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bersalah. Selain itu, pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari dan pihak keluarga pelaku menyatakan kesanggupan untuk membawa pelaku menjalani pengobatan medis.

img_title Gudang Besi Tua di Lamongan Ludes Terbakar, Polisi Lakukan Penyelidikan

"Untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pada Selasa pukul 10.00 WIB, tokoh masyarakat dan Ketua RT setempat membawa korban dan pelaku ke Polsek Brondong guna meminta bantuan pihak kepolisian untuk mediasi," kata Hamzaid.

Setelah dilakukan mediasi, korban dan pelaku akhirnya bersepakat untuk berdamai. Hamzaid menambahkan bahwa pihak kepolisian bertindak atas dasar pelayanan kepada masyarakat.

"Permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan secara bersama-sama," terangnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada masyarakat agar tidak segan untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian secara langsung maupun dengan layanan panggilan telepon 110.