Pilu Korban Peralihan Sertifikat Rumah Sepihak saat Mengadu ke LaNyalla
- Nur Faishal/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Anggota DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti menerima pengaduan korban dugaan penipuan dan penggelapan oleh Koperasi Serba Usaha UM yang berlokasi di Kota Malang. Korban mengaku kehilangan dua rumahnya setelah sertifikat dialihkan secara sepihak oleh pihak koperasi.
Korbannya ialah Almarhum Solikin. Sementara pengadunya adalah istrinya selaku ahli waris, Isa Kristina. Kepada LaNyalla Isa bercerita, masalah bermula ketika Almarhum suaminya mengajukan pinjaman sebesar Rp700 juta ke Koperasi Serba Usaha UM pada tahun 2016. Agunannya ialah SHM rumah dan sebidang lahan sawah.
“Kami sudah mengangsur Rp50 juta sebanyak 30 kali. Jadi totalnya Rp1,5 miliar [masuk ke Koperasi Serba Usaha UM],” kata Isa saat mengadu ke LaNyalla pada Selasa, 23 Februari 2026.
Kendati sudah membayar sekitar Rp1,5 miliar, namun utang dianggap belum lunas. Malah, pada tahun 2023 Isa baru tahu bahwa sertifikat rumahnya yang menjadi agunan telah beralih atas nama pemilik koperasi. Peralihan atas nama SHM tersebut terjadi setahun sebelumnya.
Tak hanya itu, kata Isa, tanah sawah yang juga dijadikan agunan telah dijual oleh pihak koperasi dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar dan hasilnya diterima sepenuhnya oleh koperasi. Artinya, total duit yang sudah disetor ke pihak koperasi sebesar Rp2,8 miliar.
“Tahun 2023 saya baru tahu rumah sudah balik nama ke pihak koperasi. Padahal suami saya sudah meninggal tahun 2019. Itu dilakukan tanpa sepengetahuan kami,” ujar Isa.
Akibat kejadian itu, Isa mengaku kini ia dan kelima anaknya tidak bisa tinggal di rumah peninggalan suaminya. Sehari-hari ia menumpang di rumah kerabatnya.
Isa mengaku sudah meminta klarifikasi kepada pihak koperasi, namun tidak ada tanggapan. Ia juga bersurat kepada Dinas Koperasi setempat agar dimediasi, tapi dipertemukan secara langsung dengan pemilik koperasi. Karena tak ada kejelasan, dia juga melapor ke Polres dan Polda Jatim.
“Saya hanya ingin hitung-hitungan yang jelas. Kalau memang sudah lunas dan bahkan berlebih, seharusnya ada kejelasan,” tandas Isa.
Karena merasa tak kunjung menemukan keadilan, Isa akhirnya mengadu ke LaNyalla. “Rumah itu seharusnya tidak boleh dibalik nama karena masih agunan. Saya minta dikembalikan kepada ahli waris, terutama anak-anak saya,” katanya.