Presiden sedang Soroti Eksploitasi Pekerja Migran Ilegal di Aplikasi Porno Bling2

Ilustrasi menonton video porno
Sumber :
  • Viva

Selain itu, Djuhandhani mengatakan penyidik juga telah melakukan pemblokiran 37 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan uang hasil saweran para pelaku hingga miliaran rupiah. Menurut dia, nilai itu dihimpun sejak awal beroperasi bulan Oktober 2022.

Jokowi Dikabarkan Maju Calon Ketum Partai Golkar, Apakah Benar?

"Penyidik berhasil mengamankan 37 rekening yang saat ini kita bekukan. Jumlahnya saat ini sudah mencapai ratusan miliar, dari rekening-rekening yang ada,” ucapnya. 

Dalam pengembangan, Djuhandhani mengatakan penyidik akan melihat apakah bisa dilaksanakan upaya penanganan melalui TPPU. Karena dari hal yang didapat penyidik, bahwa perputaran uang yang ada kasus ini mencapai triliunan. 

Kaesang Pangarep Digadang-gadang Maju di Pilgub DKI Jakarta, Begini Respon PAN

"Dari rekening-rekening yang ada ini nanti tentu saja akan kita lakukan pengembangan, siapa pemiliknya dan kaitannya dalam pidana ini. Sejumlah barang bukti juga disita berupa beberapa pakaian dalam, alat bantu seks, hingga belasan ponsel,” katanya.

Atas perbuatannya, lanjut dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 303 KUHP. Kemudian, Pasal 36 Juncto Pasal 10 dan/atau Pasal 33 Juncto Pasal 7 Juncto Pasal 4 Ayat 2a, b dan c UU Nomor 44 Tahun 2008. 

Bersama Presiden dan Jajaran Menteri, Hendy Setiono Serahkan Zakat ke Baznas di Istana Negara

Selanjutnya, Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 22 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 8 UU TPPU dan/atau Pasal 55 dan 56 KUHP. "Dengan ancaman 20 tahun penjara," tandasnya.