Polresta Sidoarjo Ungkap Sindikat Pencurian Brankas Lintas Provinsi

Barang Bukti Pencurian Brankas Rumah.
Sumber :
  • Ahaddiini

Sidoarjo, VIVA Jatim-Kepolisian Resor Kota Sidoarjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan dan pencurian brankas rumah di Perumahan Taman Pinang Indah Sidoarjo. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan enam orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.

img_title Buruh Pabrik di Porong Cabuli 12 Bocah Lelaki

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan sindikat lintas provinsi yang beraksi dari Sumatera hingga Pulau Jawa.

"Mereka memiliki modus dengan mengetuk atau menekan bel rumah calon korban. Apabila ada penghuni yang keluar, pelaku berpura-pura menanyakan alamat lain. Namun jika rumah dalam keadaan kosong, mereka langsung melakukan aksi pencurian," jelasnya di Mapolresta Sidoarjo, Rabu 4 Maret 2026.

img_title Dikejar Polisi hingga ke Lamongan, Terduga Pelaku Curanmor Tewas Usai Tabrak Median Jalan

Ia mengungkapkan, polisi berhasil menangkap dua pelaku yaitu TS (36 tahun) asal Simalungun, Sumatera Utara, dan FP (42 tahun) asal Lampung Tengah. Sementara tiga pelaku lainnya yakni ABR (40 tahun), AW (32 tahun), dan MJA (28 tahun) saat ini menjalani penahanan di Polres Purwakarta atas perkara serupa. Sedangkan satu pelaku berinisial BPB (24 tahun) masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Dari hasil penyelidikan, diketahui sebelum beraksi di Sidoarjo, para pelaku sempat melakukan pencurian di sejumlah daerah lain. Salah satu tersangka membeli senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi di wilayah Lampung sebagai alat pendukung aksi kejahatan," imbuh Christian.

img_title Lemari Es Bekas Diduga Jadi Penyebab Kebakaran di Kampung Nelayan Bluru Kidul Sidoarjo

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Innova yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Kemudian satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru kaliber 6, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, serta dua unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

"Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 huruf e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan cara merusak atau membongkar dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Halaman Selanjutnya
img_title