Dewan Pers Buka Suara Soal Oknum Wartawan di Mojokerto Diduga Peras Pengacara

Pejabat Dewan Pers Bersama Kapolres Mojokerto.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah.

Mojokerto, VIVA Jatim-Dewan Pers buka suara terkait oknum wartawan mabesnews.tv di Mojokerto, Muhammad Amir Asnawi (42), ditangkap polisi karena diduga memeras seorang pengacara, Wahyu Sunartatik dengan memanfaatkan berita kasus narkoba.

img_title Praperadilan Ditolak, Kasus Wartawan di Mojokerto Tetap Berlanjut

Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto mengaku telah meminta keterangan kepada Wahyu Suhartatik maupun pihak Polres Mojokerto yang menangani kasus tersebut.

Setelah menganalisis keterangan, Totok kemudian menilai bahwa pemberitaan yang dibuat Amir bukan produk jurnalistik. Dia juga berpendapat bahwa tindakan Amir juga bukan merupakan kegiatan jurnalistik. Oleh karena itu, tindakan Amir tidak bisa masuk dalam sengketa pers dan bukan kewenangan Dewan Pers.

img_title Polisi Kirim Berkas Kasus Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan di Mojokerto ke Kejaksaan

“Kasus ini masuknya bukan konteks pers. Yang masuk ranah dewan pers itu yang berkaitan dengan kerja jurnalistik, diluar itu tidak ada kewenangan dewan pers,” kata Totok kepada wartawan saat ditemui bersama Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata di Pospam Kenanten Operasi Ketupat Semeru, pada Kamis, 19 Maret 2026.

Kasus dugaan pemerasan oleh Amir ini bermula dari pemberitaan di YouTube dan TikTok mabesnews.tv terkait rehabilitasi dua penyalahguna sabu. Dalam berita tersebut, Amir menuding pengacara Wahyu Suhartatik menerima uang Rp 30 juta terkait proses rehabilitasi dua pecandu sabu.

img_title Polisi Gandeng Ahli Usut Kasus Oknum Wartawan di Mojokerto yang Peras Pengacara

Wahyu sempat memberikan klarifikasi kepada Amir terkait proses rehabilitasi tersebut. Namun penjelasannya tidak dimuat dalam pemberitaan. Setelah berita tersebut terbit, Wahyu kembali berkomunikasi dengan Amir untuk meminta klarifikasi. Namun situasi justru berubah menjadi dugaan pemerasan.

Amir diduga meminta uang kepada Wahyu agar berita tersebut di-takedown (dihapus) dari YouTube dan TikTok mabesnews.tv. Permintaan tersebut bahkan disertai nada ancaman agar pemberitaan tidak meluas.

Totok menjelaskan bahwa takedown berita tidak bisa serta merta dilakukan oleh pihak redaksi. Praktik takedown berita diperkenankan jika bertalian dengan urusan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik hingga pertimbangan khusus dari Dewan Pers.

“Asal takedown berita tidak bisa, meskipun berita itu salah. Kalau pun di-takedown, beritanya harus tetap ditampilkan dengan alasannya, tapi kalau dihilangkan begitu saja tidak bisa,” jelasnya.

Menurut Totok, setiap keberatan terhadap produk jurnalistik, termasuk permintaan takedown berita, wajib diproses melalui mekanisme resmi di Dewan Pers. Sebab, urusan pemberitaan merupakan ranah Dewan Pers.

Halaman Selanjutnya
img_title