Praperadilan Ditolak, Kasus Wartawan di Mojokerto Tetap Berlanjut

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Widhan Saat Memberikan Keterangan Pers.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Muhammad Amir Asnawi (42), wartawan yang diduga memeras seorang pengacara. Polisi mengatakan, proses penyidikan tetap berlanjut.

img_title Dulu Jadi Korban Pemerkosaan Lesbian, Kini Janda di Mojokerto Jadi Tersangka Penipuan

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Mjk. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa langkah Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan Amir sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Humas PN Mojokerto, Selasa, 28 April 2026.

img_title Pengakuan Maling Dapur SPPG di Mojokerto, Barang Curian Dijual Murah

Amir mengajukan praperadilan dengan dalih bahwa penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar. Karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan praperadilan dilayangkan setelah Amir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto atas kasus dugaan pemerasan. Ia dijerat Pasal 482 Ayat (1) dan atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

img_title Maling Kuras Isi Dapur SPPG di Mojokerto Ternyata Spesialis Bobol Sekolah dan Perkantoran

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wildhan menyebut proses penyidikan sah secara hukum. Putusan praperadilan itu, katanya, menjadi validasi atas kerja penyidikan dalam kasus ini.

“Dengan putusan praperadilan ini memvalidisi bahwa penangkapan, penahanan dan penyidikan yang dilakukan Unit Resmob Polres Mojokerto sah,” kata Aldhino.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengembalikan berkas tahap pertama atau P-19 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk diteliti. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi ahli. Yakni, ahli dari Dewan Pers, pidana, psikologi forensik, bahasa forensi dan ITE.

“Selanjutnya kita akan menunggu hasil penelitian berkas perkasa dari jaksa. Jika sudah lengkap, jaksa akan mengelurkan P-21,” ujarnya.

Aldhino memastikan adanya keterlibatan seseorang berinisial A dalam kasus dugaan pemerasan. Namun, saat dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tidak hadir.

“Saudara A sampai hari ini belum hadir. Kita akan menjadwalkan pemanggilan selanjutnya. Apabila tidak hadir, maka kita punya wewenang upaya paksa atau pejemputan,” tegasnya.

Menurut dia, A turut serta terlibat menentukan nominal dalam proses pemerasan terhadap pengecara bernama Wahyu Suhartatik.

“Saudara A ini mengatur nominal pemerasan tersebut, dari Rp6 juta turun ke Rp3 juta. Jadi dia yang melakukan negoisasi,” tandas Aldhino.

Halaman Selanjutnya
img_title