Praperadilan Ditolak, Kasus Wartawan di Mojokerto Tetap Berlanjut

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Widhan Saat Memberikan Keterangan Pers.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Kasus ini bermula ketika Amir mengunggah konten di media sosial yang menuduh seorang pengacara bernama Wahyu menerima uang pelicin Rp 30 juta terkait rehabilitasi narkoba pada Desember 2025. Wahyu membantah keras tudingan tersebut dan menjelaskan bahwa proses rehabilitasi kliennya sudah sesuai prosedur BNNK.

img_title Pengakuan Maling Dapur SPPG di Mojokerto, Barang Curian Dijual Murah

Alih-alih memberikan hak jawab, Amir justru menawarkan penghapusan konten (take down) dengan meminta imbalan uang "lebaran" menggunakan kode "Khong Guan". Merasa diperas, Wahyu melapor ke Polres Mojokerto.

Polisi kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah kafe di kawasan Mojosari pada Sabtu, 14 Maret 2026 malam, sesaat setelah Amir menerima uang sebesar Rp 3 juta dari Wahyu.

img_title Maling Kuras Isi Dapur SPPG di Mojokerto Ternyata Spesialis Bobol Sekolah dan Perkantoran

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kartu pers, lencana, hingga ponsel milik tersangka.

Atas perbuatannya, Amir dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

img_title Maling Kuras Isi Dapur SPPG di Mojokerto, Distribusi MBG Terhenti