Praperadilan Ditolak, Kasus Wartawan di Mojokerto Tetap Berlanjut

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Widhan Saat Memberikan Keterangan Pers.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menolak gugatan praperadilan yang diajukan Muhammad Amir Asnawi (42), wartawan yang diduga memeras seorang pengacara. Polisi mengatakan, proses penyidikan tetap berlanjut.

img_title Polres Mojokerto Kota Ungkap 12 Kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba

Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Mjk. Dalam putusannya, hakim menilai bahwa langkah Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan Amir sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Humas PN Mojokerto, Selasa, 28 April 2026.

img_title Pekerja Proyek di Mojokerto Tewas Usai Mesin Conveyor Anjlok

Amir mengajukan praperadilan dengan dalih bahwa penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan tidak berdasar. Karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan praperadilan dilayangkan setelah Amir ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto atas kasus dugaan pemerasan. Ia dijerat Pasal 482 Ayat (1) dan atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

img_title Maling Bobol Rumah di Kota Mojokerto Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Gasak Ponsel hingga Uang

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wildhan menyebut proses penyidikan sah secara hukum. Putusan praperadilan itu, katanya, menjadi validasi atas kerja penyidikan dalam kasus ini.

“Dengan putusan praperadilan ini memvalidisi bahwa penangkapan, penahanan dan penyidikan yang dilakukan Unit Resmob Polres Mojokerto sah,” kata Aldhino.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya akan mengembalikan berkas tahap pertama atau P-19 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk diteliti. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi ahli. Yakni, ahli dari Dewan Pers, pidana, psikologi forensik, bahasa forensi dan ITE.

“Selanjutnya kita akan menunggu hasil penelitian berkas perkasa dari jaksa. Jika sudah lengkap, jaksa akan mengelurkan P-21,” ujarnya.

Aldhino memastikan adanya keterlibatan seseorang berinisial A dalam kasus dugaan pemerasan. Namun, saat dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tidak hadir.

“Saudara A sampai hari ini belum hadir. Kita akan menjadwalkan pemanggilan selanjutnya. Apabila tidak hadir, maka kita punya wewenang upaya paksa atau pejemputan,” tegasnya.

Menurut dia, A turut serta terlibat menentukan nominal dalam proses pemerasan terhadap pengecara bernama Wahyu Suhartatik.

“Saudara A ini mengatur nominal pemerasan tersebut, dari Rp6 juta turun ke Rp3 juta. Jadi dia yang melakukan negoisasi,” tandas Aldhino.

Kasus ini bermula ketika Amir mengunggah konten di media sosial yang menuduh seorang pengacara bernama Wahyu menerima uang pelicin Rp 30 juta terkait rehabilitasi narkoba pada Desember 2025. Wahyu membantah keras tudingan tersebut dan menjelaskan bahwa proses rehabilitasi kliennya sudah sesuai prosedur BNNK.

Alih-alih memberikan hak jawab, Amir justru menawarkan penghapusan konten (take down) dengan meminta imbalan uang "lebaran" menggunakan kode "Khong Guan". Merasa diperas, Wahyu melapor ke Polres Mojokerto.

Polisi kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah kafe di kawasan Mojosari pada Sabtu, 14 Maret 2026 malam, sesaat setelah Amir menerima uang sebesar Rp 3 juta dari Wahyu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, kartu pers, lencana, hingga ponsel milik tersangka.

Atas perbuatannya, Amir dijerat dengan Pasal 482 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.