Perkara yang Bikin Joko Aspidum Kejati Jatim Dicopot Kejagung
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Joko Budi Darmawan dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Joko ditindak karena dugaan gratifikasi pada penanganan perkara dugaan manipulasi akta autentik pada jual beli kapal oleh PT ENB dan PT NMP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, membenarkan ketika ditanya soal perkara yang menjerat Joko, yakni dugaan pelanggaran pada penanganan perkara manipulasi akta autentik jual beli kapal oleh PT ENB dan NMP.
Adnan juga membenarkan perkara tersebut kini sudah disidangkan di PN Surabaya. Adnan juga membenarkan bahwa tak hanya Joko yang diamankan dan dimintai keterangan oleh Kejagung, tapi ada satu jaksa lagi yang turut ditindak yang juga bertugas di Kejati Jatim.
"Insya Allah demikian adanya," kata Adnan dikonfirmasi VIVA Jatim pada Rabu, 8 April 2026.
Dia tak menjelaskan lebih lanjut soal dugaan pelanggaran Joko. Sebab, kasus tersebut ditangani langsung oleh Kejagung, bukan Kejati Jatim.
"Penanganan [Joko Budi Darmawan] oleh Kejaksaan Agung," ujar Adnan.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung Reda Mantovani mengatakan bahwa pencopotan Joko dari jabatan Aspidum Kejati Jatim dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
"[Joko Budi Darmawan] Sudah dicopot," katanya di Surabaya, Kamis pekan lalu.
Kata Reda saat itu, tim masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terkait dugaan yang ada. Kejaksaan Agung memastikan akan bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara.
Reda menegaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan sebaga bagian dari komitmen institusi dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik. Ia juga meminta masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan yang masih berjalan.
"Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi tegas,” kata Reda.