Simpan Ratusan Botol Miras Oplosan, Warung di Lamongan Digrebek Polisi

Barang bukti ratusan botol miras.
Sumber :
  • Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim-Sebuah warung yang berada di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan digrebek polisi karena menjual ratusan botol miras Selasa 2 Juni 2026.

img_title Sopir Diduga Mengantuk Lalu Tabrak Gerobak Sampah, Satu Warga Lamongan Meninggal

Pengrebekan itu dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penjualan minuman beralkohol di sebuah warung di Kelurahan Brondong.

Kasihumas Polres Lamongan Ipda Hamzaid mengatakan, pengrebekan yang dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB itu dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah setempat.

img_title Gudang Perusahaan Milik Ketua PSI Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Dalam pengrebekan itu, petugas menemukan berbagai jenis minuman keras yang diperjualbelikan secara ilegal. Sehingga polisi menyita barang bukti ke Mapolsek Brondong. Selain itu, polisi juga mendata identitas penjual berinisial MF (20), warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

"Dari lokasi, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa 808 botol arak oplosan ukuran 200 ml dengan total sekitar 202 liter," kata Hamzaid.

img_title Gubernur Khofifah Pastikan Stok Hewan Kurban di Jatim Aman dan Bebas PMK

Selain itu, petugas juga menyita 38 botol minuman beralkohol ukuran 1,5 liter dengan total sekitar 57 liter, 20 botol bir, 156 botol berbagai jenis minuman beralkohol, di antaranya Anggur Kawa-Kawa dan jenis lainnya. Seluruh barang bukti saat ini sudah berada di Polsek Brondong untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol," jelasnya.

Hamzaid menerangkan, penindakan terhadap peredaran minuman keras merupakan salah satu langkah preventif kepolisian dalam mencegah terjadinya tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

Polres Lamongan dan jajaran akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal.

Selain itu ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan. Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Lamongan tetap aman, nyaman, dan kondusif.

"Pihak kepolisian mengimbau seluruh masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal karena selain melanggar peraturan daerah, juga dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi memicu terjadinya tindak pidana dan gangguan keamanan di masyarakat," pungkasnya.