Respon GAPEMBI Jatim Usai 372 SPPG Terkena Suspend

Ketua Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Jawa Timur, Makhrus Sholeh.
Sumber :
  • Romadhon

Malang, VIVA Jatim-Ketua Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) Jawa Timur, Makhrus Sholeh mengungkapkan sebanyak 372 SPPG atau dapur pelayanan makan bergizi gratis di Jatim terkena suspend dari Badan Gizi Nasional (BGN). Data ratusan SPPG terkena penutupan ini terhitung hingga awal Juni 2026 ini.

img_title BGN Minta Maaf ke Santri Sidoarjo, Dapur MBG Disuspend, Kepala Dapur Dicopot Usai 740 Santri Keracunan

"Kami berharap BGN lebih bijak dalam bertindak. Karena terdapat 372 SPPG di Jatim yang terkena suspend secara tiba tiba. Tanpa pemberitahuan dan kesalahannya apa, mendadak dihentikan sementara," kata Makhrus, Kamis, 4 Juni 2026.

Makhrus menyebut momen pergantian kepala BGN dari Dadan Hidayana ke Nanik S Deyang menjadi harapan baru bagi kelangsungan program prioritas Presiden Prabowo Subianto terkait MBG.

img_title Banyak Keracunan MBG, Fraksi PDIP DPRD Jatim Minta Perhatikan Aspek Keamanan Pangan

"Harapan kami dengan pergantian Kepala BGN, para mitra yang menaungi SPPG bisa lebih baik kedepannya. Lebih profesional dan akuntabel dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo," ujar Makhrus.

GAPEMBI sendiri merupakan asosiasi yang dibentuk sebagai mitra strategis BGN untuk menyukseskan program MBG. GAPEMBI bertugas mengawasi operasional SPPG di seluruh daerah.

img_title 551 Santri Keracunan MBG di Sidoarjo, Khofifah Soroti Waktu Penyajian Makanan

"GAPEMBI Jatim berkomitmen memastikan layanan di dapur-dapur atau SPPG berjalan tanpa kesalahan, zero kesalahan serta menjaga standar gizi yang ketat," kata Makhrus.

Soal penutupan ratusan SPPG Makhrus, tidak menjelaskan secara gamblang kesalahan dari SPPG yang terkena suspend dari BGN. Bahkan ada dapur yang sudah lengkap termasuk memiliki saluran IPAL tapi tetap kena suspend.

"Dan itu tanpa pemberitahuan dari BGN, langsung kena suspend," ujar Makhrus.

Surat BGN tertanggal 25 Mei 2026 dengan Nomor : 2741/D.TWS/05/2026, menyatakan Pemberhentian Operasional Sementara bagi 372 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Timur. Sehubungan dengan dasar surat tersebut, ditemukan bahwa IPAL di 372 SPPG di Jawa Timur, belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Sehingga, mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, BGN melakukan pemberhentian operasional sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk 372 SPPG di Jawa Timur dengan kategori non kejadian menonjol atau perbaikan major.

Halaman Selanjutnya
img_title