Ibunda Brigadir J Bersyukur Sambo Divonis Hukuman Mati

Ibunda Brigadir J tampak bersyukur atas vonis hukuman mati Sambo
Sumber :
  • viva.co.id

Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Senin, 13 Februari 2023. Mendengar hal itu, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak lantas bersyukur lantaran doa yang dipanjatkan selama ini terkabulkan. 

Tersangka Pengasuh Ponpes dan Anak Tak Ajukan Banding Usai Putusan Sidang

“Saya dan keluarga semua di sini sangat puas dengan keputusan hakim (hukuman mati). Terima kasih Tuhan Yesus. Putusan ini sesuai dengan harapan kami,” ujarnya saat diwawancara oleh tvOne usai pembacaan vonis Ferdy Sambo, dikutip dari Viva, Senin, 13 Februari 2023. 

Tangis ibunda Brigadir J itu pecah saat mendengar putusan tersebut bahwa Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Sambil memegang foto mendiang Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak nampak teriak histeris. Anak Rosti, Yuni Hutabarat yang duduk disebelahnya nampak menenangkan ibundanya.

Jalan Kasus Kopi Sianida, Polemik Hukum hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Rosti Simanjuntak memakai baju putih dan celana panjang hitam. Kakak kandung Brigadir J juga tampak serasi memakai baju kemeja putih panjang dan celana panjang hijau. Sementara, kuasa hukumnya Martin Lukas Simanjuntak lengkap memakai jas dan celana panjang.

Diketahui, vonis hukuman mati Ferdy Sambo itu disampaikan oleh Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso. 

Polemik Bukti Visum dan CCTV yang Diabaikan Hakim di Kasus Ronald Tannur

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati,” imbuhnya.