Ibunda Brigadir J Bersyukur Sambo Divonis Hukuman Mati

Ibunda Brigadir J tampak bersyukur atas vonis hukuman mati Sambo
Sumber :
  • viva.co.id

Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo. Senin, 13 Februari 2023. Mendengar hal itu, Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak lantas bersyukur lantaran doa yang dipanjatkan selama ini terkabulkan. 

Sidang Kasus Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Keluarga Minta Terdakwa Dihukum Mati

“Saya dan keluarga semua di sini sangat puas dengan keputusan hakim (hukuman mati). Terima kasih Tuhan Yesus. Putusan ini sesuai dengan harapan kami,” ujarnya saat diwawancara oleh tvOne usai pembacaan vonis Ferdy Sambo, dikutip dari Viva, Senin, 13 Februari 2023. 

Tangis ibunda Brigadir J itu pecah saat mendengar putusan tersebut bahwa Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Sambil memegang foto mendiang Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak nampak teriak histeris. Anak Rosti, Yuni Hutabarat yang duduk disebelahnya nampak menenangkan ibundanya.

Gas Nitrogen Digunakan Pertama Kali Oleh Negara Ini untuk Tindak Pidana Mati

Rosti Simanjuntak memakai baju putih dan celana panjang hitam. Kakak kandung Brigadir J juga tampak serasi memakai baju kemeja putih panjang dan celana panjang hijau. Sementara, kuasa hukumnya Martin Lukas Simanjuntak lengkap memakai jas dan celana panjang.

Diketahui, vonis hukuman mati Ferdy Sambo itu disampaikan oleh Hakim Ketua Sidang Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso. 

Pria di Mojokerto Cabuli Anak Tetangga Saat Menstruasi Divonis 10 Tahun dan Denda Rp 1 M

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati,” imbuhnya.