Giliran Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Vonis Hari Ini 

Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Sumber :
  • Istimewa

Jatim – Usai menvonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan penjara 2 tahun kepada Putri Candrawathi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang vonis lagi untuk dua terdakwa lainnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Hari ini, Selasa, 14 Februari 2023. 

Pengakuan Tersangka Pembunuh Adik dan Keponakan gegara Warisan di Surabaya

Mantan Ajudan FS dan Asisten Rumah Tangga (ART) itu akan menjalani sidang vonis di ruang sidang utama Oemar Seno Adji sekitar pukul 09.30 WIB. Keduanya akan menjalani sidang secara bergantian satu satu. 

"Selasa 14 Februari agenda putusan. (Sidang digelar) pukul 09.30 WIB. Sidang Bergiliran," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selaran, Djuyamto dikutip dari VIVA, Selasa, 14 Februari 2023.

Tersangka Pengasuh Ponpes dan Anak Tak Ajukan Banding Usai Putusan Sidang

Seperti diketahui, Kuat Maruf telah menjalani sidang tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atau duplik dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa 31 Januari 2023.

Kuat Maruf sendiri telah dituntut delapan tahun penjara dalam perkara tersebut. Tak hanya Kuat, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Putri Candrawathi juga dituntut delapan tahun penjara.

Jalan Kasus Kopi Sianida, Polemik Hukum hingga Jessica Wongso Bebas Bersyarat

Kemudian untuk Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa. Selanjutnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana itu.

Brigadir J dibunuh pada 8 Juli 2022 lalu. Dia di eksekusi mati di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
img_title