Emil Dardak: SPPG Dilarang Pakai Beras dan Gas Subsidi untuk MBG
- Achmad Faizal/Surabaya
Surabaya, VIVA Jatim-Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menegaskan bahwa penggunaan barang kebutuhan pokok bersubsidi dilarang keras dalam operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Larangan ini berlaku bagi seluruh Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) yang bertugas menyuplai makanan. Emil menyatakan, langkah tegas ini menindaklanjuti instruksi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono.
Adapun komoditas yang tidak boleh digunakan meliputi beras SPHP, minyak goreng subsidi (Minyakita), serta LPG 3 kilogram.
Menurut Emil, mekanisme pengawasan BGN saat ini sangat ketat untuk mencegah penyalahgunaan barang subsidi dalam proses pengolahan menu MBG. Setiap pengeluaran yang dilakukan SPPG harus melalui proses verifikasi dan pertanggungjawaban anggaran yang disiplin.
"Jadi dalam penggunaan SPHP maupun gas melon (LPG 3 kg) ini menjadi komitmen yang harus kita percayakan kepada pengawasan BGN. Mereka harus mempertanggungjawabkan setiap biaya yang dikeluarkan, kwitansinya harus jelas belinya di mana," ujar Emil saat ditemui di Surabaya, Selasa, 28 Juli 2026.
Emil menjelaskan, sistem reimbursement (penggantian biaya) yang diterapkan BGN menutup celah bagi SPPG untuk berbuat curang. Syarat pengajuan biaya operasional mewajibkan SPPG menggunakan harga barang non-subsidi.
Jika SPPG nekat menggunakan barang subsidi, mereka tidak akan bisa mengklaim biaya tersebut karena harga yang tercantum dalam laporan keuangan tidak akan sinkron.
"Dia tidak bisa klaim harga beras SPHP untuk reimburse. Tidak mungkin. Karena dia pasti harus mengklaim harga beras yang non-SPHP dan harga gas non-subsidi," tegasnya.
Lebih jauh, Emil memperingatkan bahwa penggunaan barang subsidi untuk program pemerintah ini dikategorikan sebagai tindakan penggelapan. Jika ditemukan bukti pelanggaran, BGN akan langsung melakukan investigasi internal.
Selain itu, sistem pengawasan BGN juga mampu mendeteksi potensi mark up harga.
"Kalau masih melakukan, pasti artinya mereka melakukan mark up. Nah, kalau sudah mark up pasti ditangkap. Apalagi struktur di internal BGN melibatkan unsur BPKP dan Kejaksaan, jadi pembenahannya luar biasa," pungkasnya.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa program MBG berjalan transparan dan tidak mengganggu stabilitas ketersediaan barang subsidi yang memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, bukan untuk kebutuhan komersial program pemerintah.