Hasil Rampasan TPPU Judol Rp 9 Miliar Disetor ke Negara

Penyerahan Uang Rp 9 Miliar Hasil Rampasan TPPU Judol ke Kas Negara.
Sumber :
  • Achmad Faizal/Surabaya

Surabaya, VIVA Jatim-Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyetorkan barang bukti senilai Rp9.051.209.000 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online atas nama terpidana Jaka Purnama yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

img_title Sales Pampers di Mojokerto Pamer Alat Kelamin ke Siswi SMA Dihukum 5 Bulan Penjara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan penyetoran dilakukan sesuai amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby tanggal 22 Juni 2026 yang menyatakan barang bukti tersebut dirampas untuk negara.

"Pada pagi hari ini perkara atas nama Jaka Purnama sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Barang bukti senilai Rp9.051.209.000 yang merupakan barang bukti perkara tindak pidana pencucian uang terkait judi online dirampas untuk negara dan kami lakukan penyetoran melalui Bank BNI ke kas negara sesuai putusan pengadilan," kata Tri Anggoro Mukti di Kejari Surabaya, Selasa, 28 Juli 2026.

img_title Kampus KH Abdul Chalim Mojokerto Kemalingan, Uang Rp1 Miliar Lebih di Brankas Digasak

Tri menjelaskan, eksekusi tidak hanya dilakukan terhadap barang bukti, tetapi juga terhadap terpidana yang kini telah menjalani hukuman penjara.

"Terpidana Jaka Purnama sudah kita eksekusi di lembaga pemasyarakatan. Pada pagi hari ini kita juga melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara dengan cara disetorkan ke kas negara," ujarnya.

img_title Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Seorang ABK di Lamongan Ditangkap

Dalam perkara tersebut, Jaka Purnama dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. Terpidana kini menjalani pidana penjara selama 10 tahun setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kajari menjelaskan dana Rp9,05 miliar yang disetorkan merupakan sisa saldo rekening milik dua perusahaan yang digunakan sebagai sarana pengelolaan hasil perjudian online.

"Uang Rp9.051.209.000 ini merupakan sisa saldo yang disita dari rekening CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta yang dirampas untuk negara," katanya.

Menurut Tri, Jaka Purnama merupakan pengelola situs judi online 188Bet yang mendirikan sejumlah perusahaan fiktif sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian.

"Terpidana Jaka Purnama ini merupakan pengelola situs judi online 188Bet. Terpidana mendirikan beberapa perusahaan fiktif, antara lain CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title