KPK Terus Selidiki Kasus Dana Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim

KPK terus selidiki kasus dana hibah Wakil Ketua DPRD Jatim
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyelidikannya terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak

PMII Jatim Serukan Inisiatif Perdamaian Global di Momen Harlah ke-64

Dalam penyelidikannya ini, KPK memeriksa lima anggota DPRD Jatim, di antaranya Ketua Fraksi Demokrat, Reno Zulkarnaen, Ketua Fraksi PPP Ahcmad Sillahuddin, Anggota Fraksi PDIP Agus Wicaksono dan Wara Sundari serta anggota Fraksi PKB Aliyadi Mustofa. 

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pihak penyidik mempertanyakan mengenai aturan dan mekanisme dana hibah

Baru 72,14 Persen Capaian UHC di Tulungagung

"Kalau saksi dari DPRD sejauh ini dikonfirmasi soal aturan dan pembahasan dana hibah," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 16 Februari 2023. 

Hal yang sama dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri. Ia mengatakan pihaknya akan terus menyusuri kasus tersebut, khususnya keterlibatan dari para anggota DPRD Jatim. 

STY Terusik dengan Hal Ini saat Indonesia Menang atas Korea Selatan

"KPK masih terus bekerja dan tolong berikan waktu pemyidik untuk menyelesaikan permintaan keterangan kepada semua pihak. Nanti pada saatnya, KPK pasti menyampaikan hasilnya ke rekan media dan publik," kata Firli Bahuri. 

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Sahat Tua ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang itu yakni, Rusdi yang merupakan staf ahli Sahat; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng. 

Halaman Selanjutnya
img_title