KPK Terus Selidiki Kasus Dana Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim

KPK terus selidiki kasus dana hibah Wakil Ketua DPRD Jatim
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi dianggap melanggar pasal 2 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Berbeda dengan Abdul Hamid dan Eeng, mereka dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bupati Trenggalek Sambut Baik Investasi Ternak Sapi Perah, Asal Libatkan Masyarakat