Terdakwa Ungkap Indikator Keterlibatan Oknum Petinggi di Penggelapan BBM Milik Meratus Line

Sidang kasus penggelapan jutaan liter BBM di PN Surabaya
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Oknum direksi PT Bahana Line diduga terlibat dalam praktik penggelapan jutaan liter BBM dalam kasus penggelapan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line. Hal itu ditegaskan terdakwa Edi Setyawan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 17 Februari 2023 kemarin. Namun, pihak Bahana sudah membantah itu. 

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

Edi Setiawan mengaku bahwa dalam kasus yang menjeratnya terkait penggelapan jutaan liter BBM itu ada peran HS dan RT. Dalam aksi yang berlangsung selama 7 tahun dan baru terungkap itu, HS disebut Edi berperan dalam penentuan harga pembelian atas BBM hasil penggelapan. 

“Waktu saya telepon saudara Halik itu dia bilang, ‘bentar saya tanya [HS],” ujar Edi merujuk nama supervisor PT Bahana Line Muhamad Halik serta Direktur Utama PT Bahana Line HS.

H+3 Lebaran, Arus Balik dan Wisata di Jatim Mulai Melonjak

Sedangkan Edi sendiri adalah pegawai outsourcing PT Meratus Line yang bertugas sebagai sopir pikap pembawa alat ukur pengisian BBM kapal. Dalam praktik penggelapan, Edi berperan sebagai penghubung antara sejumlah karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line. 

Kata Edi, di tahun 2017 atau 2018 ketika pihak PT Bahana Line membeli dengan harga rendah BBM jenis HSD (high density diesel) hasil penggelapan, maka dirinya menelepon Halik untuk meminta kenaikan harga. 

Pom Mini di Bojonegoro Ludes Terbakar Diduga Akibat Korsleting Listrik

Pada bagian lain, Edi menyebut nama manajer keuangan yang juga duduk sebagai Komisaris PT Bahana Line, yaitu RT. Saat jaksa menanyakan dari mana asal uang pembayaran atas BBM hasil penggelapan yang biasa diberikan secara tunai oleh staf operasional Dody Teguh Perkasa dan David Elis Sinaga. 

Awalnya Edi mengaku tidak tahu dan tidak pernah menanyakan asal uang yang diberikan oleh Dody atau David sebagai pembayaran BBM hasil penggelapan. Lantas jaksa Estik mengingatkan keterangan Edi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 

Halaman Selanjutnya
img_title