Terdakwa Ungkap Indikator Keterlibatan Oknum Petinggi di Penggelapan BBM Milik Meratus Line

Sidang kasus penggelapan jutaan liter BBM di PN Surabaya
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Di persidangan sebelumnya, Kamis 17 Februari 2023, jaksa Estik Dilla Rahmawati mengonfrontir kepada terdakwa Muhamad Halik kesaksian Edi yang mengaku pernah menelepon langsung Hendro Suseno untuk meminta kenaikan harga. 

Arosbaya Bangkalan dan Sampang Terendam Banjir, Lalu Lintas Lumpuh

“Telepon pertama tidak diangkat. Telepon kedua, sebelum saudara Edi bertanya langsung bilang ‘tanyakan kepada Muhamad Halik’,” ujar Estik. 

Terhadap keterangan Edi tersebut, Halik mengaku tidak tahu kenapa HS meminta Edi menanyakan kepada dirinya. 

Aksinya Sempat Viral di Medsos, Polda Jatim Akhirnya Ringkus 9 Pelaku Beragam Jenis Pencurian

Pihak Bahana Line sendiri sudah membantah segala tudingan itu. Versi Ratno atau RT, Meratus secara terus-menerus mengorder BBM ke PT Bahana namun tanpa dibarengi pembayaran. Tunggakannya hingga saat ini sebesar Rp50 miliar. Anehnya lagi, lanjut dia, hasil audit internal PT Meratus, yakni yang awalnya kerugian Rp501 miliar tapi berubah menjadi Rp94 miliar dan berubah lagi jadi Rp91 miliar.    

“Kami sangat geram sekali dengan cara Dirut Meratus Slamet Rahardjo dan Fenny  Karyadi yang memaksakan mengkaitkan kami terlibat padahal tidak ada bukti sama sekali. Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan secara pidana tuduhan tersebut," kata Direktur Operasional PT Bahana Line Ratno Tuhuteru dalam sidang perkara itu beberapa pekan lalu.

Pasokan LPG dan BBM di Jatim Aman selama Ramadan hingga Idul Fitri

Untuk diketahui, perkara penggelapan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line muncul setelah PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 tentang dugaan penggelapan BBM jenis MFO dan HSD yang dipasok oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. 

Sebulan kemudian, Maret, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa. Praktik penggelapan BBM ini diduga telah berlangsung selama 7 tahun sejak 2015 hingga Januari 2022. Dalam kasus itu, kerugian yang ditanggung PT Meratus Line diperkirakan mencapai Rp500 miliar lebih.