Terdakwa Ungkap Indikator Keterlibatan Oknum Petinggi di Penggelapan BBM Milik Meratus Line

Sidang kasus penggelapan jutaan liter BBM di PN Surabaya
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Oknum direksi PT Bahana Line diduga terlibat dalam praktik penggelapan jutaan liter BBM dalam kasus penggelapan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line. Hal itu ditegaskan terdakwa Edi Setyawan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 17 Februari 2023 kemarin. Namun, pihak Bahana sudah membantah itu. 

Polda Jatim Periksa 21 Saksi Kasus TPPU yang Seret Ahli Nuklir UGM

Edi Setiawan mengaku bahwa dalam kasus yang menjeratnya terkait penggelapan jutaan liter BBM itu ada peran HS dan RT. Dalam aksi yang berlangsung selama 7 tahun dan baru terungkap itu, HS disebut Edi berperan dalam penentuan harga pembelian atas BBM hasil penggelapan. 

“Waktu saya telepon saudara Halik itu dia bilang, ‘bentar saya tanya [HS],” ujar Edi merujuk nama supervisor PT Bahana Line Muhamad Halik serta Direktur Utama PT Bahana Line HS.

Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan Senilai Rp11,2 M Berkedok Kerjasama Bisnis

Sedangkan Edi sendiri adalah pegawai outsourcing PT Meratus Line yang bertugas sebagai sopir pikap pembawa alat ukur pengisian BBM kapal. Dalam praktik penggelapan, Edi berperan sebagai penghubung antara sejumlah karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line. 

Kata Edi, di tahun 2017 atau 2018 ketika pihak PT Bahana Line membeli dengan harga rendah BBM jenis HSD (high density diesel) hasil penggelapan, maka dirinya menelepon Halik untuk meminta kenaikan harga. 

Polda Jatim Tetapkan Ahli Nuklir UGM Jadi DPO Kasus Penggelapan Rp 9,2 Miliar

Pada bagian lain, Edi menyebut nama manajer keuangan yang juga duduk sebagai Komisaris PT Bahana Line, yaitu RT. Saat jaksa menanyakan dari mana asal uang pembayaran atas BBM hasil penggelapan yang biasa diberikan secara tunai oleh staf operasional Dody Teguh Perkasa dan David Elis Sinaga. 

Awalnya Edi mengaku tidak tahu dan tidak pernah menanyakan asal uang yang diberikan oleh Dody atau David sebagai pembayaran BBM hasil penggelapan. Lantas jaksa Estik mengingatkan keterangan Edi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). 

Di persidangan sebelumnya, Kamis 17 Februari 2023, jaksa Estik Dilla Rahmawati mengonfrontir kepada terdakwa Muhamad Halik kesaksian Edi yang mengaku pernah menelepon langsung Hendro Suseno untuk meminta kenaikan harga. 

“Telepon pertama tidak diangkat. Telepon kedua, sebelum saudara Edi bertanya langsung bilang ‘tanyakan kepada Muhamad Halik’,” ujar Estik. 

Terhadap keterangan Edi tersebut, Halik mengaku tidak tahu kenapa HS meminta Edi menanyakan kepada dirinya. 

Pihak Bahana Line sendiri sudah membantah segala tudingan itu. Versi Ratno atau RT, Meratus secara terus-menerus mengorder BBM ke PT Bahana namun tanpa dibarengi pembayaran. Tunggakannya hingga saat ini sebesar Rp50 miliar. Anehnya lagi, lanjut dia, hasil audit internal PT Meratus, yakni yang awalnya kerugian Rp501 miliar tapi berubah menjadi Rp94 miliar dan berubah lagi jadi Rp91 miliar.    

“Kami sangat geram sekali dengan cara Dirut Meratus Slamet Rahardjo dan Fenny  Karyadi yang memaksakan mengkaitkan kami terlibat padahal tidak ada bukti sama sekali. Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan secara pidana tuduhan tersebut," kata Direktur Operasional PT Bahana Line Ratno Tuhuteru dalam sidang perkara itu beberapa pekan lalu.

Untuk diketahui, perkara penggelapan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line muncul setelah PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 tentang dugaan penggelapan BBM jenis MFO dan HSD yang dipasok oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. 

Sebulan kemudian, Maret, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa. Praktik penggelapan BBM ini diduga telah berlangsung selama 7 tahun sejak 2015 hingga Januari 2022. Dalam kasus itu, kerugian yang ditanggung PT Meratus Line diperkirakan mencapai Rp500 miliar lebih.