Pria di Surabaya Setubuhi Anak Tiri 4 Kali Hingga Hamil
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng Kota Surabaya. Seorang pria berinisial H (39) tega menyetubuhi anak tirinya CNAH (12) sebanyak empat kali hingga hamil.
Aksi bejat kuli buah asal Malang yang berdomisili di Petemon, Sawahan, Surabaya tersebut akhirnya terungkap setelah ibu kandung korban curiga melihat perubahan fisik pada sang anak.
Kepala Satuan Reserse Anak dan Perempuan-Perlindungan Perempuan dan Anak (Kasatres PPA-PPO) Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Melatisari menegaskan, perkara asusila yang sedang ditanganinya itu kini telah memasuki tahap penyidikan. H kata dia, saat ini berstatus sebagai tersangka.
"Aksi bejat ini terungkap berkat kejelian ibu korban yang curiga lantaran perut anaknya membesar dan tak kunjung datang bulan. Setelah dicek, korban ternyata positif hamil dan mengaku bahwa pelakunya adalah ayah tirinya sendiri," ujar AKBP Melatisari dalam keterangannya, Rabu, 19 Agustus 2026.
Melatisari menambahkan, tersangka H telah melancarkan tindakan asusila tersebut secara berulang sejak Januari 2026 di kediaman mereka, di Petemon, Kecamatan, Sawahan, Surabaya.
"Tersangka memanfaatkan celah saat situasi rumah sepi. Setiap melancarkan aksinya, yang bersangkutan memanfaatkan waktu siang hari ketika ibu korban sedang bekerja. Tersangka memaksa dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun," lanjutnya.
Ia mengungkapkan, hubungan antara tersangka dan korban merupakan ayah dan anak tiri dari pernikahan siri dengan ibu korban sejak tahun 2016 lalu.
Kasus ini dikatakannya, resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 17 Juli 2026 dengan nomor laporan LP/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.
Selain mengamankan tersangka, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya ucap Melatisari, juga menyita sejumlah barang bukti milik korban guna kepentingan penyidikan, berupa kaos warna krem, celana pendek warna hitam motif kotak putih, miniset warna merah jambu dan celana dalam warna abu-abu motif bunga.
Atas perbuatannya, tersangka H terancam dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 473 ayat 2 huruf b KUHP.