Dinilai Terlalu Tinggi, DPRD Gresik Minta Target Pendapatan DPMPTSP 2026 Dikoreksi
- Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim-Komisi II DPRD Kabupaten Gresik meminta target pendapatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 dikoreksi. Target sekitar Rp70 miliar dinilai terlalu tinggi dan berpotensi sulit direalisasikan.
Ketua Komisi II DPRD Gresik Wongso Negoro mengatakan target pendapatan yang lebih realistis berada di kisaran Rp40 miliar hingga Rp45 miliar. Penyesuaian diperlukan dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta sejumlah kendala regulasi yang masih memengaruhi proses perizinan.
“Kalau menurut saya, target Rp70 miliar terlalu tinggi sehingga tidak tercapai. Tadi saya minta pendapatannya Rp40 miliar. Mudah-mudahan bisa mencapai Rp40 sampai Rp45 miliar,” katanya.
Wongso menyebutkan, realisasi pendapatan DPMPTSP saat ini masih berada di kisaran Rp12 miliar. Salah satu kendala yang memengaruhi penerimaan adalah persoalan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Ketentuan mengenai LSD membuat sejumlah proses perizinan dan pemanfaatan lahan belum berjalan optimal. Namun, setelah penetapan wilayah LSD, aktivitas perizinan diharapkan kembali normal mulai September 2026.
“Selama ini terhalang aturan LSD, lahan yang dilindungi. Kalau September sudah bisa dilaksanakan dan mulai normal, ada potensi pendapatan bisa meningkat menjadi Rp40 miliar sampai Rp45 miliar,” ujarnya.
Komisi II, kata Wongso, juga menyoroti kinerja pendapatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD). OPD tersebut dinilai menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah melalui penerimaan pajak daerah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kalau di OPD Komisi II, yang kita harapkan memang DPMPTSP dan BPPKAD. Pendapatan terbesar salah satunya dari BPPKAD, termasuk pajak daerah dan PBB,” katanya.
Ia mengatakan target pendapatan daerah Gresik secara keseluruhan pada tahun ini berada di kisaran Rp3 triliun lebih. Namun, Wongso belum menyebutkan angka realisasi terbaru karena masih menunggu data yang valid.
“Sekarang berapa saya tidak berani ngomong, takut salah. Yang penting kita melihat potensi yang realistis,” ujar Wongso.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Gresik Muhammad Kurdi mengatakan penetapan target pendapatan daerah merupakan kewenangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan OPD.
Target yang terlalu tinggi dapat menjadi persoalan apabila realisasinya jauh dari sasaran. Karena itu, Komisi II meminta pemerintah daerah melakukan penghitungan ulang terhadap sejumlah target pendapatan.
“Kalau kita mau realistis, sebetulnya bukan kepada itu, tapi targetnya terlalu tinggi. Makanya tadi kita minta untuk dikoreksi lagi targetnya,” terangnya.
Salah satu target yang disoroti adalah penerimaan dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dipatok sekitar Rp75 miliar. Kurdi menilai target tersebut lebih realistis jika berada di kisaran Rp40 miliar hingga Rp50 miliar.
“Kalau dipasang Rp40 miliar, misalnya tidak tercapai, selisihnya tidak terlalu banyak. Jadi realistisnya di angka Rp40 sampai Rp50 miliar,” ujar Kurdi.
Kurdi membandingkan kondisi tersebut dengan penerimaan pada masa berlakunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut dia, proses perizinan saat itu lebih sederhana sehingga penerimaan dari sektor tersebut pernah mencapai sekitar Rp60 miliar hingga Rp65 miliar.
“Dulu ketika masih IMB kan lebih gampang. Di tahun-tahun sebelumnya memang bisa sampai Rp60-an miliar. Dari situ mungkin dasar targetnya kemudian dinaikkan menjadi Rp75 miliar,” ucapya.
Meski meminta target dikoreksi, Kurdi menyebut masih terdapat peluang untuk meningkatkan pendapatan daerah. Salah satunya berasal dari pembangunan fasilitas program pemerintah pusat, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Pembangunan fasilitas tersebut dinilai berpotensi menambah penerimaan daerah melalui pengurusan PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta komponen pajak dan retribusi terkait. Fasilitas MBG yang dibangun tetap harus memenuhi ketentuan perizinan bangunan, termasuk PBG dan SLF.
“Sekarang ada tambahan potensi dari MBG. Ini luar biasa. Ada PBG-nya MBG dan KDKMP. MBG itu nanti mengurus. Wajib. Termasuk PBG dan SLF,” ujar Kurdi.
Namun, ia meminta potensi tambahan penerimaan tersebut tetap dihitung secara cermat dan tidak menjadi alasan untuk mempertahankan target yang dinilai terlalu tinggi. Kurdi berharap TAPD menghitung kembali target pendapatan dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, perubahan kebijakan PBG, serta potensi penerimaan dari program pemerintah pusat.
“Yang penting targetnya realistis. Jangan sampai dari tahun ke tahun target terlalu tinggi, kemudian di komisi selalu menjadi tekanan karena realisasinya jauh dari target,” ungkap Kurdi.