Muhdlor, Koruptor Eks Bupati Sidoarjo Bebas Bersyarat

Gus Muhdlor bersama pendukungnya di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memperoleh hak Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Terpidana kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo itu telah meninggalkan Lapas Kelas I Surabaya di Porong sejak 20 Agustus 2026.

img_title Dalang Cilik Gresik Wakili Jatim di Festival Nasional 2026, Harapkan Dukungan Pemkab

Ketua Tim Humas Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Deo Sadewo, membenarkan kabar tersebut.

Dalam keterangannya, ia mengatakan bahwa Gus Muhdlor mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2024. Setelah menjalani proses hukum, yang bersangkutan kemudian menjalani pidana di Lapas Kelas I Surabaya sejak 22 Januari 2025.

img_title Pesan Ketua DPRD Jatim saat Wayang Kulit Hari Jadi Ke-81 Jawa Timur

Pembebasan Bersyarat terhadap Gus Muhdlor kata Deo, diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.

"Dalam keputusan tersebut, Gus Muhdlor dinyatakan memperoleh hak Pembebasan Bersyarat terhitung mulai 20 Agustus 2026," ujarnya, Selasa, 22 September 2026.

img_title Pengamat Politik Bilang Demokrat di Jatim Berpeluang Bangkit di Pemilu 2029

Menurut Deo, pemberian hak tersebut mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana dapat memperoleh Pembebasan Bersyarat apabila memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani paling singkat dua pertiga masa pidana.

"Berdasarkan penilaian dan verifikasi terhadap persyaratan administratif maupun substantif, Gus Muhdlor dinyatakan telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh Pembebasan Bersyara," lanjutnya.

Selama menjalani pidana di Lapas Kelas I Surabaya, Gus Muhdlor disebut Deo, menunjukkan sikap kooperatif dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas. Anak KH Agoes Ali Masyuri itu juga terlibat dalam pembinaan kepribadian, termasuk memberikan kajian kepada warga binaan pemasyarakatan lainnya dalam kegiatan keagamaan di masjid lapas.

Setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat, status Gus Muhdlor kini berubah menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya.

"Aktivitas dan kewajibannya akan berada di bawah pengawasan serta pembimbingan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surabaya hingga berakhirnya masa percobaan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Gus Muhdlor sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 23 Desember 2024. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title