Muhdlor, Koruptor Eks Bupati Sidoarjo Bebas Bersyarat

Gus Muhdlor bersama pendukungnya di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Perkara tersebut berkaitan dengan kasus pemotongan dana insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah bagi ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo. Pemotongan disebut berlangsung secara bertahap sebesar 10 hingga 30 persen sejak triwulan IV 2021 hingga triwulan IV 2023 dengan total mencapai sekitar Rp8,54 miliar.

img_title Fraksi PDIP DPRD Jatim Desak Pemprov Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla

Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Dalam OTT itu, KPK menangkap Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati bersama uang tunai Rp69,9 juta. KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Gus Muhdlor pada 16 April 2024.

Gus Muhdlor selanjutnya ditahan KPK pada 7 Mei 2024. Setelah menjalani proses persidangan dan putusan berkekuatan hukum tetap, ia dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong pada 22 Januari 2025 untuk menjalani masa pidananya.

img_title Subsidi Transjatim Rp250 M per Tahun, Fraksi PKB Dorong Sumber Pendapatan Alternatif Lain

Deo menegaskan, meski telah keluar melalui mekanisme Pembebasan Bersyarat, Gus Muhdlor tetap berada dalam proses pengawasan pemasyarakatan hingga masa percobaannya berakhir.

"Pemasyarakatan tetap berkomitmen melaksanakan proses pembinaan dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip pembinaan, reintegrasi sosial, serta kepastian hukum bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan," tutup Deo.

img_title Ali Mufthi Minta Kader Golkar Tetap Ingat Doktrin Karya Kekaryaan