Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa di Malang, Kepsek Dipecat dan Dilaporkan Polisi

Ilustrasi Kekerasan
Sumber :
  • Viva.co.id

Malang, VIVA Jatim – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak terjadi di SMPN 18 Malang. Peristiwa ini berujung pada laporan ke polisi dan pencopotan jabatan terhadap terduga pelaku yakni kepala sekolah.

img_title Polisi Terima 4 Laporan Baru Soal Kasus Kekerasan terhadap Siswa di SMPN 18 Malang

Peristiwa kekerasan terhadap anak itu terjadi pada Kamis, 24 September 2026 kemarin. Pemicunya, siswa tak memakai seragam motif lurik sesuai ketentuan sekolah. 

Saat itu, kepala sekolah menghampiri sejumlah siswa yang berbaris di halaman SMPN 18. Kepsek lalu menjewer dan menampar wajah siswa yang tak memakai seragam lurik. Peristiwa itu diduga direkam oleh siswa lalu videonya diunggah dan viral di media sosial.

img_title Polda Jatim Pantau Kasus Kekerasan terhadap Siswa di Kota Malang

Kejadian itu memantik kemarahan siswa dan para wali murid. Mereka memprotes aksi tersebut dan unjukrasa pada Jumat, 25 September 2026 pagi menuntut kepsek dipecat.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Malang, Dandung Djuharjanto, mengatakan, informasi detil peristiwa itu telah diterimanya. Pencopotan jabatan jadi sanksi yang dikenakan terhadap MAH, Kepsek SMPN 18. 

img_title Progres Perbaikan Jalan Mojokerto Tembus 85 Persen, 16 Paket Masih Dikebut

"Sanksi diberikan karena ada indikasi pelanggaran yang harus ditindak," ujar Dandung.

Menurutnya, Pemkot Malang menyesalkan terjadinya dugaan kekerasan yang dialami oleh kedua pelajar karena tak mengenakan pakaian lurik sesuai ketentuan sekolah. Seharusnya sekolah jadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapapun.

"Kami mohon maaf pada wali murid, siswa dan masyarakat atas kejadian ini. Sanksi terhadap terduga sudah diberikan," ujar Dandung.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang, Suwarjana, menyebut MAH diduga melakukan kekerasan secara fisik dan verbal terhadap siswa. 

"Itu berdasarkan keterangan yang saya dapatdari beberapa guru dan pelajar," tuturnya.

Dia menambahkan, Disdikbud secepatnya akan mengusulkan ke Wali Kota Malang terkait pengisian jabatan pasca pencopotan MAH selaku kepala sekolah. Agar program dan kegiatan pembelajaran di SMP Negeri 18 Kota Malang tetap berjalan efektif.

Proses Hukum

Sementara itu, kepolisian setempat telah menerima laporan resmi dari wali murid korban kekerasan. Laporan diterima Polresta Malang Kota pada Jumat ini dan tercatat dengan nomor LP/B/292/IX/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Kasihumas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, mengatakan, pelapor perempuan berinisial MR, warga Kelurahan Jatimulyo, Kota Malang. Sedangkan korban dalam laporan itu berinisial RAF, anak laki-laki berusia 15 tahun. Lokasi kejadian di pintu gerbang SMPN 18 Kota Malang.

Halaman Selanjutnya
img_title