Polres Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu di Sawah Pulo Surabaya
- Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Surabaya, VIVA Jatim-Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali meringkus seorang pria berinisial D (51) yang tinggal di Jalan Sawah Pulo DKA, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.
D ditangkap karena diduga mengedarkan sabu. Dan benar saja, saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti sabu seberat 8,483 gram di kediamannya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan, D ditangkap pada Kamis, 17 September 2026, malam.
"Tersangka D kami amankan di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, anggota menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam wadah kacamata," ujar AKP Adik, Kamis, 1 Oktober 2026.
Adik menambahkan, tersangka menjadikan rumah pribadinya sebagai pangkalan transaksi narkoba. Para pelanggan yang dijuluki sebagai pasien selalu mendatangi rumah tersangka setiap kali ingin mendapatkan sabu.
"Total barang bukti yang kami amankan seberat 8,483 gram. Pelaku ini mengemas kembali sabu tersebut menjadi beberapa poket kecil sesuai dengan permintaan pembeli yang datang," lanjutnya.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial F yang saat ini sedang dalam perburuan aparat kepolisian.
Pemeriksaan juga mengungkap bahwa D melakukan transaksi terakhirnya pada Sabtu, 12 September 2026, siang, di sebuah gubuk pinggir jalan kawasan Desa Sobih, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.
"Tersangka membeli sabu seberat 10 gram dari saudara F secara langsung seharga Rp550 ribu per gram, dengan total pembayaran Rp5,5 juta secara tunai," terangnya.
Lebih lanjut, AKP Adik membeberkan bahwa tersangka D telah menjalankan bisnis gelap ini selama tiga bulan hingga akhirnya tertangkap polisi.
Selain mengejar keuntungan materi, D juga diketahui nekat mengedarkan barang haram tersebut agar bisa mengonsumsi sabu tanpa perlu biaya.
"Motif tersangka adalah mencari keuntungan finansial untuk kebutuhan sehari-hari. Jika seluruh paket sabu habis terjual, ia bisa mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp2 juta, sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis," lanjutnya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang digunakan D berjualan sabu. Yakni satu wadah kacamata dan satu kantong plastik sedang berisi sabu 8,483 gram.