Soal Gugatan Warisan, Anak Kedua Kini Berdamai dengan Ibunya

Ibu dan anak berdamai soal gugatan warisan
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Jatim – Gegara harta warisan mendiang suami, Sindu Wandiro Suwijo, seorang ibu di Surabaya, Soemiati Santoso akhirnya terpaksa menggungat ketiga orang anaknya. Namun kini, satu dari tiga anaknya, Sherly Suwiji menyatakan berdamai lantaran menyesali perbuatannya. 

Deretan Pengacara Pembela Palestina di Mahkamah Internasional

Anak kedua dari tiga bersaudara itu kini mendukung ibunya untuk mendapatkan kembali hak waris dari ayah Sherly tersebut. Sherly mengaku kedua saudaranya telah ingkar janji kepadanya. Menurut dia, kakaknya, Andrian Suwiji dan adik, Erwin Suwiji awalnya menjanjikan akan membagi warisan mendiang ayah mereka untuk bertiga. 

"Saya memilih sama mama daripada dibohongi terus sama Andrian dan Erwin. Tanah-tanah yang tidak ada sertifikat mereka kuasai dijual sendiri. Katanya dibagi bertiga, tetapi malah dibuat foya-foya sendiri," kata Sherly.

Bareskrim Gelar Perkara Pasal Pembunuhan DSA, Pengacara Korban Kaget

Sherly mengaku kakaknya, Andrian yang mengajaknya ke notaris bersama Erwin untuk mengambil alih hak waris ibu. Saat tandatangan akta pembagian hak bersama dan akta kuasa menjual untuk tiga aset, Sherly menegaskan bahwa ibunya tidak ada di kantor notaris tersebut. 

"Andrian bilang nanti kalau tidak diubah ke anak, tidak mungkin jatuh ke anak (warisannya). Saya disuruh nurut saja, dia bilang mama sudah setuju," ujarnya.

Hotman Paris Siap Bantu Hukum Kasus Perempuan Tewas Usai Dugem di Surabaya

Soemiati menyambut baik dukungan anak keduanya itu kepadanya. Menurut dia, kekhwatiran ketiga anaknya itu tidak benar. Jika dirinya nanti sudah tidak ada, warisan itu akan dibagi kepada ketiga anaknya, bukan ke pihak lain. Dia ingin hak warisnya sebesar 50 persen ditambah seperdelapan kembali karena untuk melunasi utang mendiang suami.

"Utang semuanya Rp 3,6 miliar untuk bisnis alat-alat listrik. Anak-anak tidak mau tahu utang papa berapa, tahunya mereka dapat berapa," ujarnya.

Soemiati sebelumnya menggugat ketiga anaknya agar hak warisnya yang diambilalih anak-anaknya melalui akta pembagian hak bersama dan akta kuasa menjual dapat kembali lagi. Dia mengaku tidak pernah menghadap notaris untuk menandatangani akta tersebut. 

Pengacara Soemiati, R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika  menyatakan, kesaksikan Sherly membuktikan bahwa kliennya tidak pernah menghadap notaris untuk menandatangani akta tersebut. 

Sementara itu, pengacara Andrian dan Erwin, Billy Aldo saat dikonfirmasi sejak Jumat 24 Februari 2023 hingga berita ini selesai ditulis masih belum merespons.