Oknum Linmas Pelaku Kekerasan Anak Dipecat, Eri Cahyadi: akan Diproses Hukum

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi
Sumber :
  • Humas Pemkot Surabaya

JatimWali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengambil sikap tegas adanya tindak kekerasan terhadap anak yang terjadi di Rumah aman atau shelter kawasan Injoko, Gayung Kebonsari, Surabaya. Tidak tanggung-tanggung, Wali Kota Eri menegaskan memecat oknum tindak kekerasan anak tersebut.

THR-TRS di Surabaya bakal Dijadikan Tempat Konser Skala Internasional

Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Inspektorat telah memanggil oknum yang terlibat dalam kejadian tersebut. 

“Jadi soal oknum petugas shelter itu kemarin sudah dilakukan pemeriksaan, dan diberikan sanksi yang berat. Kebetulan, itu petugas shelter yang bukan dari pegawai negeri, sehingga kita sanksi, kita pecat, dan kita keluarkan sebagai petugas shelter,” kata Wali Kota Eri, Jumat, 3 Maret 2023.

Wali Kota Eri Cahyadi Sebut Rumdisnya adalah Rumah Masyarakat Surabaya

Diketahui, kekerasan itu terjadi di Shelter milik Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPK) Surabaya. Seorang anak berusia 17 tahun menjadi korbannya.

Wali Kota Eri Cahyadi ingin agar oknum petugas shelter yang terlibat itu dihukum sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya ingin proses tetap berjalan, meskipun telah dipecat sebagai tenaga kontrak petugas shelter di lingkungan pemkot. 

Sekretaris PWNU Jatim: Idul Fitri Momentum Perkokoh Ekosistem Sosial

“Sanksi beratnya kita keluarkan. Namun hukum harus tetap berjalan, pemecatannya mulai dari kemarin, satu orang diperiksa,” ujar Wali Kota Eri.

Tindak tegas ini merupakan bagian dari komitmen pemkot dalam menjaga kenyamanan dan keamanan Kota Surabaya ke depannya. Selain itu, tindak tegas ini juga untuk menghindari adanya prasangka buruk atau fitnah, sehingga membuat suasana Kota Surabaya tidak kondusif. 

Halaman Selanjutnya
img_title