11 Tersangka Pelemparan Rombongan Ziarah, 4 Diantaranya Usia Sekolah
Senin, 6 Maret 2023 - 16:12 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
"Untuk pasal yang dikenakan 170 dengan ancaman 7 tahun," tandasnya.
Sementara, Ketua PC GP Ansor Tulungagung, Mukhamad Sukur menuturkan mengutuk keras perusakan tersebut. Pihaknya bersama kader Ansor Banser meluruk ke Polres Tulungagung untuk menanyakan proses hukum dan mengawal usut tuntas.
Ia menyayangkan pelaku yang masih berusia sekolah. Karena ini menjadi pekerjaan runah bagi semua pihak untuk membina dan memberi edukasi yang baik.
"Tadi dari keterangan Kasatreskrim ada beberapa pelaku anak-anak itu disayangkan. Ini menjadi tugas kita bersama melakukan pembinaan, sehingga kedepan anak-anak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," paparnya.