Lagi, Polda Jatim Serahkan Berkas Kasus Ferry Irawan ke Kejati

Ferry Irawan Pakai Baju Tahanan
Sumber :
  • Nur Faishal/ Jatim Viva

Jatim – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menyerahkan berkas perkara penganiayaan dengan tersangka Ferry Irawan ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Berkas penganiayaan dengan korban Venna Melinda itu sebelumnya dikembalikan jaksa karena belum lengkap.

Polisi Ungkap Peran 3 Tersangka Pembacokan Saksi Paslon Pilkada Sampang

Saat dikonfirmasi Viva Jatim, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi, Dirmanto mengatakan bahwa setelah dilakukan penyidikan berkas pelapor Venna Melinda sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim pada bulan Februari lalu sebab belum dinyatakan lengkap. 

“Kami sampaikan terkait kasus penganiayaan dengan pelapor Saudara Venna Melinda dan terlapor Saudara Ferry Irawan, penyidik sudah menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan pada 21 Februari berkas belum dinyatakan lengkap,” katanya Senin, 6 Maret 2023.

Kapolri dan Panglima TNI Luncurkan Gugus Tugas Polri untuk Ketahanan Pangan Nasional

Berkas dikembalikan karena diperlukan keterangan tambahan dari saksi dan ahli. Pada 3 Maret lalu, kata Dirmanto, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan sudah meminta pendapat terhadap tiga ahli. 

“Yaitu ahli psikologi, kedokteran, dan ahli pidana,” ujarnya.

Polisi Amankan 3 Orang Terduga Pelaku Pembacokan Saksi Paslon di Sampang

Setelah itu, lanjut Dirmanto, penyidik memasukkan keterangan tambahan dari saksi dan ahli tersebut di berkas sesuai petunjuk jaksa.

“Dan berkas tersebut sudah dikembalikan lagi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Ferry ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT setelah dilaporkan istrinya sendiri, Venna Melinda. Peristiwa dugaan KDRT itu terjadi saat Ferry dan Venna menginap di sebuah kamar hotel di Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, gara-gara itu hidung Venna mengalami luka.