Kemenag dan PIHK Bersepakat Biaya Haji Khusus Kisaran Rp123 Juta

Jamaah haji yang sedang tawaf
Sumber :
  • Viva

Jatim – Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) khusus telah ditetapkan minimal US$8.000 atau sekitar Rp123.491.600,-. Ketetapan itu merupakan hasil dari kesepakatan yang dibangun antara Kementerian Agama dengan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

WHO Kerjasama dengan Arab Saudi Terbitkan Kartu Kesehatan Haji

Hal ini ditegaskan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023, seperti dilansir dari VIVA.

"Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar US$8.000," ungkapnya.

Daftar 14 Kepala Kemenag di Jawa Timur yang Baru Dilantik

Besaran biaya haji khusus tersebut ditetapkan setelah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus di Jakarta.

Rapat diikuti para penyelenggara PIHK seperti Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI), Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), hingga Afiliasi Mandiri Penyelenggaraan Umroh Haji (AMPUH).

Regulasi Layanan Akomodasi Jemaah Haji 2025 Mulai Disiapkan Kemenag RI

"Setoran awal juga disepakati tetap sebesar US$4.000," kata Nur.

Nur Arifin mengatakan Bipih yang disepakati adalah biaya paling sedikit yang dibayarkan jemaah untuk memperoleh layanan haji khusus. PIHK dapat memberikan harga paket di atas harga tersebut.

"Semoga ke depan PIHK dapat meningkatkan pelayanan terhadap para tamu Allah semaksimal mungkin," kata dia.

Sementara itu, Dirjen PHU Hilman Latief menyebutkan bahwa Kemenag tengah menyusun pedoman standar penyelenggaraan haji. Penyusunan pedoman tersebut juga meminta masukan dari para pelaku usaha mengenai aspek-aspek yang mendukung ekosistem haji dan umrah.

"Kami harap dapat bersinergi dengan berbagai pihak terkait dalam penyelenggaraan haji khusus sesuai tema haji tahun ini, yaitu Haji Ramah Lansia," kata dia.

Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ini membahas berbagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji khusus, mulai dari tahap pelunasan, sosialisasi mekanisme pengembalian keuangan (PK) dengan aplikasi Siskopatuh, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN, hingga pengurusan aktivasi PIN e-haj dan rekom.