Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Terima Vonis Pengadilan

Dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • Nur Faishal/ Jatim Viva

JatimPenasihat hukum dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Sumardhan mengatakan bahwa terdakwa Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, tidak mengajukan banding, atas vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya, hal itu merupakan keputusan Haris dan Suko bersama kekuarganya masing-masing.

Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Universitas Surabaya Divonis 20 Tahun Bui

“Tadi pagi saya ditelpon Pak Haris dan Pak Suko beliau sudah seakat dengan keluarga untuk tidak menggunakan hak nya untuk banding,” kata Sumardhan, Sabtu, 11 Maret 2023.

Sumardhan mengatakan, tidak diajukannya banding ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral keduanya atas gugurnya 135 nyawa korban.

Pemalsu Merek dan Izin Edar di Surabaya Dituntut Jaksa 4 Bulan Penjara, Korban: Tak Masuk Akal

“Alasannya, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada korban, Pak Haris dan Suko juga minta maaf ke semua dulur Arema,” katanya.

Selain itu, Sumardhan mengatakan alasan dua kliennya tak mengajukan banding itu juga karena putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim, sudah lebih ringan dan jauh dibawah tuntutan jaksa.

Eks Walikota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Bui Kasus Perampokan

“Salah satu adalah itu [vonis lebih ringan dari tuntutan] pertimbangannya adalah itu. Walaupaun semestinya tim berharap terdakwa bebas,” ucapnya.

Dia juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak mengajukan banding. Pasalnya, menurut Sumardhan, jaksa bukanlah orang yang dirugikan.

Halaman Selanjutnya
img_title